Putusan DILMILTAMA Nomor 12-K/PMU/BDG/AD/VII/2020 |
|
Nomor | 12-K/PMU/BDG/AD/VII/2020 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Mayjen Tni Agus Dhani Mandaladikari |
Hakim Anggota | Brigjen Tni Agung Iswanto, Brigjen Tni Weni Okianto |
Panitera | Letkol Chk Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENYATAKAN : 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA YAITU TEUKU ANDY KURNIAWAN, MAYOR INF NRP 11050041291083. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR 10-K/PMT-I/AD/VII/2020 TANGGAL 21 JULI 2020, SEPANJANG MENGENAI PENJATUHAN PIDANANYA SEHINGGA MENJADI : PIDANA : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR 10-K/PMT-I/AD/VII/2020 TANGGAL 21 JULI 2020, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP 30.000,00 (TIGA PULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. |
Catatan Amar | MENGADILIMenyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa yaitu Teuku Andy Kurniawan, Mayor Inf NRP 11050041291083.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 10-K/PMT-I/AD/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020, sepanjang mengenai penjatuhan pidananya sehingga menjadi :Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 10-K/PMT-I/AD/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi I Medan. |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12-K/PMU/BDG/AD/VII/2020.zip
- Download PDF
- 12-K/PMU/BDG/AD/VII/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10-K/PMT-I/AD/VII/2020
Banding : 12-K/PMU/BDG/AD/VII/2020
Statistik418145