- DALAM KONVENSI:
- Menolak eksepsi dari Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Deddy bin Bachrum telah meningal dunia pada tanggal 08 Mei 2014;
- Menetapkan ahli waris Almarhum Deddy bin Bahrum adalah;
- Menetapkan tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di jalan Terandam III No. 8, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, seluas lebih kurang 750 M2 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 407 atas nama Deddy dan Firdaus Bachrum bin Bachrum adalah sebagai hak milik atas tanah tersebut;
- Menetapkan Deddy adalah sebagai pewaris dari (setengah) tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di jalan Terandam III No 8, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang;
- Menetapkan tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana disebut pada diktum 5 (lima) adalah harta bersama antara Deddy dan Rina Puspita binti Kasrin;
- Menyatakan harta bersama sebagaimana disebut pada diktum 6 (enam) adalah (setengah) bagian hak Deddy dan (setengah) bagian hak Rina Puspita binti Kasrin;
- Menetapkan bagian hak Deddy sebagaimana disebut pada diktum 7 (tujuh) dibagi kepada ahli warisnya dengan kadar bagian masing-masing sebagai berikut;
- Rina Puspita binti Kasrin (isteri) mendapat 1/8 (satu per delapan) bagian = 9/72 (sembilan per tujuh puluh dua) bagian;
- Muhammad Rafli Khairan bin Deddy (anak kandung laki-laki) mendapat 34/72 (tiga puluh empat per tujuh puluh dua) bagian;
- Shafa Kaiza Khairan binti Deddy (anak kandung perempuan) mendapat 17/72 (tujuh belas per tujuh puluh dua) bagian;
- Menghukum kepada yang menguasai harta yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan kadar bagian masing-masing dan jika tidak dapat dilakukan secara natura, maka harta tersebut dijual lelang dan hasil penjualan lelang dibagi sesuai dengan hak masing-masing;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
- DALAM REKONVENSI:
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Putusan PA PADANG Nomor 0567/Pdt.G/2018/PA.Pdg |
|
Nomor | 0567/Pdt.G/2018/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Dasril |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Yefferson, M.abr Hakim Anggota Dra. Mardhiyah M. Hasan. |
Panitera | Panitera Pengganti: Asdianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 3.1. Rina Puspita binti Kasrin (isteri); 3.2. Muhammad Rafli Khairan bin Deddy (anak kandung laki-laki); 3.3. Shafa Kaiza Khairan binti Deddy (anak kandung perempuan); 3.4. Ratna Wilis binti Marah Sulin (ibu kandung Deddy); 8.4. Ratna Wilis binti Marah Sulin (ibu kandung) mendapat 1/6 (satu per enam) bagian = 12/72 (dua belas per tujuh puluh dua) bagian; - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Menghukum kepada para pihak Penggugat dan Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.091.000,00 (Satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0567/Pdt.G/2018/PA.Pdg
Statistik675