Putusan PN KUPANG Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purwono Edi Santosa. |
Hakim Anggota | Fransiska D. Paula Nino, M.h Ali Muhtarom |
Panitera | Emellya Rohi Kana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I STEFANUS ARI MENDEZ, SE dan Terdakwa II CHARLIE R. JAP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa I STEFANUS ARI MENDEZ, SE dan Terdakwa II CHARLIE R. JAP dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I STEFANUS ARI MENDEZ, SE dan Terdakwa II CHARLIE R. JAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I STEFANUS ARI MENDEZ, SE dan Terdakwa II CHARLIE R. JAP masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum Terdakwa I STEFANUS ARI MENDEZ, SE dan Terdakwa II CHARLIE R. JAP untuk membayar uang pengganti sebesar Rp165.012.967,00 (seratus enam puluh lima juta dua belas ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan memperhitungkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp40.705.206,95 (empat puluh juta tujuh ratus lima ribu dua ratus enam rupiah koma sembilan puluh lima sen) yang telah dibayarkan oleh Para Terdakwa sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang dirampas untuk negara untuk selanjutnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan terhadap sisa uang pengganti sebesar Rp124.307.760,05 (seratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah koma nol lima sen) yang belum dibayarkan apabila Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;6. Menetapkan masa penahanan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) jilid copy Surat Perjanjian / Kontrak Nomor: 602/BPPD-TTU/PPK-DAK+DAU/26/VIII/2013, Tanggal 03 Agustus 2013, Pekerjaan : Peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenan ??? Nunpo Section 1, T.A 2013, CV. MATAHARI TIMUR;2. 1 (satu) jilid asli Dokumen Penawaran, Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu ??? Nunpo, tanggal 27 Juni 2013, CV. MATAHARI TIMUR;3. 1 (Satu) Jepitan Back Up Data Pekerjaan Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Pada Ruas Jalan Desa Saenam ??? Nunpo (Section 1) Lokasi Desa Saenam, Kecamatan Miomaffo Barat KAB TTU, tahun anggaran 2013, CV. MATAHARI TIMUR;4. 1 (Satu) Lembar Asli Jaminan Uang muka Dari Bumi Putera kepada CV. MATAHARI TIMUR Dengan No Bond 1203.36.2013.18.0053-0 dengan nilai sebesar Rp. 576,344,100.00;5. 1 (Satu) Lembar Asli Jaminan Pelaksanaan Dari Bumi Putera kepada CV. MATAHARI TIMUR dengan No Jaminan 1202.36.2013.08.0040-0 dengan Nilai Sebesar Rp. 96,057,350.00;6. 1 (Satu) jilid copy surat Profesional Hand Over (PHO) Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor : 66/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/26/XII/2013,Tanggal 09 desember 2013, Pekerjaan : Peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenan ??? Nunpo Section 1, T.A 2013, CV. MATAHARI TIMUR;7. 1 (Satu) Lembar copy surat Permohonan Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Untuk Serah Terima Pertama (PHO), Nomor : 24 / BPPD-TTU/PPK/XII/2013, Tanggal 18 Desember 2013 pekerjaan : Peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenan ??? Nunpo Section 1, T.A 2013, CV. MATAHARI TIMUR;8. 1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03053/LS/TTU/2013, untuk pembayaran Biaya PHO sesuai MC. 04 atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenam Nunpo Section 1 TA 2013, CV. MATAHARI TIMUR, tanggal 30 Desember 2013;9. 1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03052/LS/TTU/2013, untuk pembayaran Biaya PHO sesuai MC. 04 atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenam Nunpo Section 1 TA 2013, CV. MATAHARI TIMUR, tanggal 30 Desember 2013;10. 1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01834/LS/TTU/2013, untuk pembayaran Biaya MC. 01, 02 & 03 (36,62%) atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenam Nunpo Section 1 TA 2013, CV. MATAHARI TIMUR, tanggal 11 Nopember 2013;11. 1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01194/LS/TTU/2013, untuk pembayaran uang muka 30% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenam Nunpo Section 1 TA 2013, CV. MATAHARI TIMUR, tanggal 29 Agustus 2013;12. 1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01835/LS/TTU/2013, untuk pembayaran Biaya MC. 01, 02 & 03 (36,62%) atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenam Nunpo Section 1 TA 2013, CV. MATAHARI TIMUR, tanggal 11 Nopember 2013;13. 1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01195/LS/TTU/2013, untuk pembayaran uang muka 30% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenam Nunpo Section 1 TA 2013, CV. MATAHARI TIMUR, tanggal 29 Agustus 2013;14. 1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4166/LS/TTU/2015, untuk pembayaran biaya pemeliharaan (FHO) Sebesar 5% atas luncuran pekerjaan peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenam - Nunpo Section 1 TA 2015 (Pembiayaan DAK TA. 2013), CV. MATAHARI TIMUR, tanggal 14 Desember 2015;Dikembalikan kepada Jaksa untuk dipergunakan dalam perkara lain;9. Membebani Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/PID.SUS-TPK/2017/PT. KPG
Pertama : 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg
Statistik1000