- Menyatakan lamanya Terdakwa di tahan di Rumah Tahanan Negara
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;------------
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A50 nomor model SM-
- 1 (satu) unit mobil Suzuki APV nomor polisi B 1238 PVJ beserta fotocopy
- Uang sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);-
- 1 (satu) lembar Nota tertanggal 26 Agustus 2019 dengan rincian 50 dus;
- 1 (satu) set buku tabungan TAHAPAN BCA nomor rekening 7000410807
- 1 (satu) bundel hasil cetak mutasi rekening BCA nomor rekening 7000410807 atas nama LAMHOT SIMBOLON periode Agustus 2018
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 102/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Desbenneri Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Robert, Br Hakim Anggota Dulhusin |
Panitera | Panitera Pengganti: M.indra Lesmana.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa LAMHOT SIMBOLON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Menyuruh melakukan menjual barang yang tidak dilekati pita cukai yang seharusnya wajib dilekati pita cukai, yang dilakukan secara berlanjut ---------------------------------------------------------------------------------------- 2.. Memidana Terdakwa LAMHOT SIMBOLON dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.125.951.760,00 (seratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan;------------------------------------------------------------------------------------------- dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------- 1. 150 (lima puluh) karton @ 12 (dua belas) botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Lokal merk Kuda Mas tidak dilekati pita cukai;-------------------------------------------------------------------- A505F/DS nomor IMEI 356798101860095;----------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------- STNK kepemilikan atas nama LAMHOT SIMBOLON;-------------------- Dikembalikan kepada Terdakwa untuk selanjutnya dipergunakan untuk membayar denda yang dibebankan kepada Terdakwa melalui Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor putusan pidana;-------------- atas nama LAMHOT SIMBOLON beserta Kartu ATM BCA nomor 5260 5120 0701 1891;-------------------------------------------------------------- sampai dengan Agustus 2019;--------------------------------------------------- Tetap terlampir dalam berkas perkara;---------------------------------------- ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3913 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 102/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Banding : 210/PID.SUS/2020/PT.DKI
Statistik19744