Putusan PT SEMARANG Nomor 83/Pid.Sus/2019/PT SMG |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Januarso Rahardjo |
Hakim Anggota | H. Antono Rustono, Engan I Wayan Suastrawan |
Panitera | Purwo Hadijati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 206/Pid.Sus/2018/PN Skh tanggal 12 Pebruari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Ferian Yoga Nugroho Prasetyo alias Yogek bin Ferry Suhartono, sedang amar putusan selebihnya dikuatkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;- Menyatakan terdakwa Ferian Yoga Nugroho Prasetyo alias Yogek bin Ferry Suhartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;- Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik klip tembus pandang berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman yang kemudian dibungkus dengan lakban warna hitam;- 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari bekas botol minuman mineral merk ?pelangi? dengan tutup botol yang dilubangi 2 tempat;- 1 (satu) buah korek api gas warna merah yang sudah dimodifikasi;- 3 (tiga) buah potongan sedotan warna putih bening;- 1 (satu) buah handphone warna Gold merk Xiaomi Red MI beserta SIM Cardnya;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah No. Pol. Plat AD 5652 SA;Dikembalikan kepada Terdakwa;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan tingkat banding sebesarRp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 83/Pid.Sus/2019/PT SMG
Kasasi : 2425 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 206/Pid.Sus/2018/PN Skh
Statistik4417