Putusan PT JAKARTA Nomor 153/Pid/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 153/Pid/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Sungudi |
Hakim Anggota | Hj Elnawisah Sri Andini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut. - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1192/Pid.B/2017/PN.Jkt.Tim., tanggal 8 Maret 2018, yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :- Menyatakan Terdakwa GUNAWAN MOEHAMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?. - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUNAWAN MOEHAMAD dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun penjara;- Menetapkan bahwa pidana tersebut akan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan ;- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Menetapkan Barang Bukti berupa :- Fotocopy tanda terima pinjam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 669/Rawasari yang di terima oleh Gunawan Moehamad tertanggal 5 Oktober 2016 yang dilegalisir Notaris Jelly Eviana,SH.MH. Tetap terlampir dalam berkas perkara ;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebasar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 153/Pid/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 153/Pid/2018/PT.DKI
Kasasi : 1062K/Pid/2018
Pertama : 1192/Pid.B/2017/PN.Jkt.Tim.
Statistik6126