Putusan PT MAKASSAR Nomor 40/Pid.Sus/2017/PT.MKS |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2017/PT.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Pidana Khusus |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Zainal Abidin |
Hakim Anggota | Gede Ngurah Arthanaya, Ahmad Semma |
Panitera | Chaerul Abdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Reski alias Kiki Bin Nasrullah Dg. Manye telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum dengan menjadi perantara jual beli narkotika termasuk golongan I?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Reski alias Kiki Bin Nasrullah Dg. Manye dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;3. Menetapkan terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;4. Menetapkan pidana ini dijalankan setelah Terdakwa selesai menjalani hukuman sebelumnya;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,4016 gram dalam bungkusan rokok gudang garam mini;- 3 (tiga) batang pipet warna putih;- 3 (tiga) batang pipet warna bening;- 1 (satu) batang sumbu;- 4 (empat) buah korek api gas;- Uang tunai Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) terdiri dari 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);- 1 (satu) unit HP Samsung GT-E 1205y warna hitam dengan nomor 085320254454;- 1 (satu) unit HP Nokia type N1280 warna biru hitam;Masing-masing dipergunakan dalam berkas perkara an. Kamaruddin Alias Kama.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding dianggar sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2017/PT.MKS.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2017/PT.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pid.Sus/2017/PT.MKS
Pertama : 99/Pid.Sus/2016/PN Bar
Statistik269