- Menyatakan Terdakwa I IRFAN, dan Terdakwa II SUPRIADIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana";
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara, masing-masing selama seumur hidup;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi dengan bagian bawah berbentuk lempengan tajam dan ujungnya runcing, dengan panjang 60 centimeter, lebar bilah parang 3,6 centimeter dengan gagang parang terbuat dari kayu yang diukir menyerupai bentuk kepala naga beserta sarung parang warna coklat tua;
- 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna putih;
- 1 (satu) switer/jaket warna coklat dengan motif kotak warna putih;
- 1 (satu) celana pendek warna abu-abu dengan motif titik warna putih;
- 1 (satu) baju kaos warna biru dengan motif garis-garis warna putih dan terdapat tulisan Play Boy dibagian baju sebelah kiri;
- 1 (satu) celana dalam segitiga warna hitam yang terdapat tulisan Play Boy;
- 1 (satu) celana jeans pendek beserta ikat pinggangnya;
Putusan PN DOMPU Nomor 79/Pid.B/2018/PN Dpu |
|
Nomor | 79/Pid.B/2018/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toniwidjaya Hansberd Hilly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Nur Salam, Br Hakim Anggota Ni Putu Asih Yudiastri |
Panitera | Panitera Pengganti: Y A S I N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa USMAN; 5. Membebankan kepada para Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.B/2018/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 79/Pid.B/2018/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2018/PN Dpu
Statistik532