Putusan PTUN KUPANG Nomor 9/G/2015/PTUN-KPG |
|
Nomor | 9/G/2015/PTUN-KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | KEPEGAWAIAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Yusuf Klemen |
Hakim Anggota | Ivan Pahlavia Islamy, Ichsan Eko Wibowo |
Panitera | Jakob Baitanu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya sepanjang/sebatas atas nama Para Penggugat yaitu : 1. Ngongo Bili Ole, S.ST; 2. Stephanus Bulu Bili, S.Pd; 3. Margaretha Koni Bili; 4. Ganggur Agustinus; Dan menyatakan Gugatan Para Penggugat atas nama Yengo Tada Kawi, S.Pd dan Magdalena Koni tidak dapat diterima;2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor : BKD.821/62/SBD/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Kabupaten Sumba Barat Daya sepanjang/sebatas nama Para Penggugat yaitu : 1. Ngongo Bili Ole, S.ST; 2. Stephanus Bulu Bili, S.Pd; 3. Margaretha Koni Bili; 4. Ganggur Agustinus; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor : BKD.821/62/SBD/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Kabupaten Sumba Barat Daya sepanjang/sebatas nama Para Penggugat yaitu ;1. Ngongo Bili Ole, S.ST; 2. Stephanus Bulu Bili, S.Pd; 3. Margaretha Koni Bili; 4. Ganggur Agustinus; 4. Mewajibkan Tergugat untuk memberikan hak-hak kepegawaian berupa gaji dan penghasilan yang sah kepada Para Penggugat, serta merehabilitasi dan mengembalikan Para Penggugat kedalam jabatan struktural semula atau setingkat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang/sebatas nama Para Penggugat yaitu ;1. Ngongo Bili Ole, S.ST; 2. Stephanus Bulu Bili, S.Pd; 3. Margaretha Koni Bili; 4. Ganggur Agustinus; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sejumlah Rp. 277.000,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/G/2015/PTUN-KPG.zip
- Download PDF
- 9/G/2015/PTUN-KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 220/ B / 2015 / PT.TUN.SBY
Pertama : 9/G/2015/PTUN-KPG
Statistik7425