Putusan PN MAGELANG Nomor 106/Pid.Sus/2015/PN.Mgg |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2015/PN.Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Irwan Effendi |
Hakim Anggota | Wahyuni P Dan Francisca W |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa MARSUDI Als GUDEL Bin MUH. BASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah);3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar Terdakwa maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu- 1 (satu) buah bungkus korek api ;- 1 (satu) lembar plastic warna hitam ;- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam hijau type GTS5570 yang berisi kartu perdana Indosat Nomor 085641190252 dirampas untuk dimusnahkan ;7. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 285/Pid.Sus/2015/PT SMG
Kasasi : 544 K /PID.SUS/2016
Pertama : 106/Pid.Sus/2015/PN.Mgg
Statistik1039