Putusan PN SOASIU Nomor 7-PID.SUS-2013-PN.SS |
|
Nomor | 7-PID.SUS-2013-PN.SS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | 7-PID.SUS-2013-PN.SSTambang |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hatijah Averien Paduwi |
Hakim Anggota | Achmad Yani Tamher, Sherly Risanty |
Panitera | Sjarifudin Rasjid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ANDARIAS PANTORAENG Alias MINGGUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dilarang Mengerjakan Dan Atau Menggunakan Dan Atau Menduduki Kawasan Hutan Secara Tidak Sah???;------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun Dan Denda Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);-------------------------------------------------------------3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;-----------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------------------6. Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------- Emas berbentuk serbuk (butiran) seberat 9,9 gram;------------------------------------------------------- (Dirampas untuk negara);------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit timbangan (neraca) emas berwarna putih;---------------------------------------------------- 1 (satu) buah pipa paralon 4 inch dengan panjang 1 meter;---------------------------------------------- (Dirampas untuk dimusnahkan);-----------------------------------------------------------------7. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah);----------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7-PID.SUS-2013-PN.SS.zip
- Download PDF
- 7-PID.SUS-2013-PN.SS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7-PID.SUS-2013-PN.SS
Statistik6531