- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT INTERVENSI DAN PEMBANDING II SEMULA PENGGUGAT ASAL/TERGUGAT INTERVENSI I;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 9 JANUARI 2019 NOMOR 474/PDT.G/2017/PN.JKT.PST YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT INTERVENSI DAN PEMBANDING II SEMULA PENGGUGAT ASAL/TERGUGAT INTERVENSI I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Penggugat Intervensi dan Pembanding II semula Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 Januari 2019 Nomor 474/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding I semula Penggugat Intervensi dan Pembanding II semula Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 258/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 258/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Y. Andriani Nurdin |
Hakim Anggota | Brharyono, H. Hanifah Hidayat Noor |
Panitera | Fajar Sonny Sukmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 258/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 310 K/Pdt/2024
Banding : 258/PDT/2020/PT DKI
Statistik149119