Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 127/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 127/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hastopo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sigit Herman Binaji, Br Hakim Anggota Titi Samsiwi.sh. |
Panitera | Panitera Pengganti: Tastao Sianipar.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa YUDI WIDIANA ADIA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUDI WIDIANA ADIA dengan pidana penjara selama 9 (SEMBILAN) Tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa YUDI WIDIANA ADIA berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) Tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya; 4. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Bundel Dokumen Fotokopi Bahan rapat dengar pendapat Ditjen Bina Marga-KEM PURR dengan Komisi V DPR R.I ???Rencana Kerja dan Anggaran Ditjen Bina Marga TA.2016??? Jakarta 12 Juni 2015 2. 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Bahan rapat dengar pendapat Ditjen Bina Marga KEM PURR dengan Komisi V DPR RI ???Rencana Kerja dan Anggaran Ditjen-Bina Marga TA.2016??? Jakarta 16 September 2015 BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 2 Terlampir dalam berkas perkara; 3. 1 (satu) buah Map berwarna merah merk Diamond yang didalamnya terdapat Dokumen 3.1. 1 (satu) buah amplop warna putih dengan tulisan tangan ???Kepada Yth: Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi di Jakarta. No 602/855/2015???. Dengan Cap Basah Bupati Halmahera Barat, berisi 2 (dua) lembar asli Surat dari Bupati Halmahera Barat Jailolo, Nomor No: 602/855/2015 ???Kepada Yth : Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi di Jakarta. Perihal Permohonan Bantuan Dana jalan dan Jembatan; 3.2. 1 (satu) buah amplop kosong warna putih dengan tulisan tangan ???Kepada Yth : Dirjen Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta. No: 600/840/2015???. Dengan Cap Basah Bupati Halmahera Barat; 3.3. 1 (satu) buah amplop kosong warna putih dengan tulisan tangan ???Kepada Yth : Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta. No : 600/840/2015???. Dengan Cap Basah Bupati Halmahera Barat; 3.4. 2 (dua) lembar asli Surat dari Bupati Halmahera Barat Jailolo No. 602/840/2015, tanggal 22 Oktober 2015. Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Perihal : Permintaan / Pengajuan pelatihan dan sertifikasi tukang dan mandor; BB Nomor 3 Dikembalikan kepada Dwi Frihartomo; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 8. Membebankan Terdakwa YUDI YUDIANA ADIA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 222 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 127/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst
Statistik425119