Putusan PN RABA BIMA Nomor 11/Pdt.G/2020/PN RBI |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2020/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frans Kornelisen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didimus H.dendothakim Anggota Muh. Imam Irsyad |
Panitera | Saifullah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARAMengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Obyek sengketa yang dikuasai secara fisik para Tergugat I, II, III, dan diklaim oleh ahli waris Aksa M. Tahir para tergugat IV s/d XI dan merupakan bagian yang di terbitkan Buku Tanah atas Nama SIRAJUDIN nomor: 2033/Desa/Kel: Nipa, Nib: 23.06.10.01.02143, surat ukur nomor: 02145/ Nipa/2018, tertanggal, 13-07-2018, terletak di Dusun Nipa Jaya, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat tertanggal 14-07-2018, oleh Tergugat XII, yang terletak dulu So pesa, sekarang menjadi pemukiman/kampung menjadi Rt. 03/07, Dusun Nipa Jaya, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :Utara : Dulu Tanahnya H. Manan kemudian Azis Usman sekarang Tanahnya Taslin dan Muhammadin.Selatan : Dahulu Tanahnya Rahe at Ahmad sekarang sudah di bangun Mushollah Dan Rumah oleh Jalaludin, Bustan, Nuraini, Ahyar, Jumadin dan Syarifudin,Barat : Jalan raya Lintas Wera.Timur : Tanah Negara/Tanah Desa.Adalah Tanah Milik para Penggugat (orang Tua para Penggugat Idris Bin Sanudin dan Hasan Bin Sanudin) yang merupakan Harta bersama yang berasal dari Sanudin Bin Husen;Menyatakan menurut Hukum bahwa benar H. Manan telah membeli Tanah Kepada Sanudin Bin Husen yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang menjadi obyek sengketa sekarang ini.Menyatakan menurut Hukum bahwa oleh karena tanah yang di beli H. Manan adalah Tanah Milik Sanudin Bin Husen yang merupakan Satu Kesatuan dengan Tanah Obyek sengketa sekarang ini, maka Obyek sengketa sekarang ini adalah Milik para Penggugat (anaknya Idris Bin Sanudin dan Hasan Bin Sanudin) yang di dapat dari orang tuanya Sanudin Bin HusenMenyatakan Menurut hukum Tanah obyek sengketa yang terletak dulu di So pesa, sekarang setelah menjadi pemukiman/kampung menjadi Rt. 03/07, Dusun Nipa Jaya, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat, yang merupakan bagian atau satu kesatuan dari buku tanah hak milik atas Nama Sirajudin nomor: 2033/Desa/Kel: Nipa, Nib: 23.06.10.01.02143, surat ukur nomor: 02145/ Nipa/2018, tertanggal, 13-07-2018, terletak di Dusun Nipa Jaya, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat tertanggal 14-07-2018; dengan batas-batas tanah sebagai berikut :Utara : Dulu Tanahnya H. Manan kemudian Azis Usman sekarang Tanahnya Taslin dan MuhammadinSelatan : Dahulu Tanahnya Rahe at Ahmad sekarang sudah di bangun Mushollah Dan Rumah oleh Jalaludin, Bustan, Nuraini, Ahyar, Jumadin dan Syarifudin, ;Barat : Jalan raya Lintas Wera. Timur : Tanah Negara/Tanah DesaAdalah Milik Bersama Idris Bin Sanudin dan Hasan Bin SanudinMenyatakan menurut hukum pembuatan dan penerbitan Buku Tanah atas Nama SIRAJUDIN nomor: 2033/Desa/Kel: Nipa, Nib: 23.06.10.01.02143, surat ukur nomor: 02145/ Nipa/2018, tertanggal, 13-07-2018, Adalah pada saat obyek dalam proses Perkara (obyek Status QOU)Menyatakan menurut Hukum Bahwa Buku Tanah atas Nama SIRAJUDIN nomor: 2033/Desa/Kel: Nipa, Nib: 23.06.10.01.02143, surat ukur nomor: 02145/ Nipa/2018, tertanggal, 13-07-2018, Adalah Cacad AdministrasiMenyatakan menurut Hukum Bahwa Buku Tanah atas Nama SIRAJUDIN nomor: 2033/Desa/Kel: Nipa, Nib: 23.06.10.01.02143, surat ukur nomor: 02145/ Nipa/2018, tertanggal, 13-07-2018, Adalah tidak mengikat obyek sengketaMenyatakan menurut hukum bahwa beradanya tanah sengketa pada orang tua para Tergugat IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI yang diterusin penguasaan secara fisik oleh para tergugat I, II, III pertama kali adalah karena dipinjam pake untuk Tanam Srikaya dan atau kerja sama bagi Hasil.Menyatakan menurut hukum bahwa beradanya tanah sengketa pada tangan Tergugat I, II, III dan Tergugat IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI adalah tanpa alas hak yang sah, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, melawan hak penggugatMenyatakan dan memerintahkan bahwa tindakan Tergugat I, II, III Yang menempati, membangun gedung sekolah, beraktifitas, meneruskan penguasaan diatas tanah Hak milik Para Penggugat dan diklaim para tergugat IV s/d XI sebagai milik orang tuanya Aksa M. Tahir adalah Perbuatan Melawan Hukum, melawan Hak Penggugat dan segera mengosongkan tanpa syarat apapunMenghukum para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VIII, IX, X dan XI atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa ini yaitu tanah seluas seluas 7639 M2 (tujuh ribu enam ratus tiga puluh Sembilan meter persegi), yang terletak dulu di So pesa, sekarang setelah menjadi pemukiman menjadi Rt. 03/07, Dusun Nipa Jaya, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat, yang merupakan bagian atau satu kesatuan dari buku tanah hak milik atas Nama Sirajudin nomor: 2033/Desa/Kel: Nipa, Nib: 23.06.10.01.02143, surat ukur nomor: 02145/ Nipa/2018, tertanggal, 13-07-2018, terletak di Dusun Nipa Jaya, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat tertanggal 14-07-2018; dengan batas-batas tanah sebagai berikut:Utara : Dulu Tanahnya H. Manan kemudian Azis Usman sekarang Tanahnya Taslin dan Muhammadin ;Selatan : Dahulu Tanahnya Rahe at Ahmad sekarang sudah di bangun Mushollah Dan Rumah oleh Jalaludin, Bustan, Nuraini, Ahyar, Jumadin dan Syarifudin,Barat : Jalan raya Lintas Wera.Timur : Tanah Negara/Tanah Desa.Kepada Para Penggugat secara bebas dan tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan polisi atau Alat Negara lainnya;Menolak gugatan Para Penggugat yang lain dan selebihnya ;Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.5.576.000 ,- (Lima juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2020/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2020/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 755 PK/Pdt/2022
Pertama : 11/Pdt.G/2020/PN Rbi
Statistik11534