Putusan PN WATAMPONE Nomor 34/Pdt.G/2016/Pn.Wtp |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2016/Pn.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hamka |
Hakim Anggota | Panji P. Prasetyo, Nur Kautsar Hasan |
Panitera | Sri Suryaningsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:Dalam eksepsi:Menolak eksepsi Para Tergugat untuk Seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Menurut Hukum Pengugat Ahmad Bin Tahang adalah salah satu ahli Waris yang sah dari tahang (alm) yang berhak terhadapobjek sengketa.3. Menyatakan menurut hukum objek sengketa berupa kebun dan tanah perumahan adalah harta peninggalan orang tua pengugat yakni Tahang (alm) yang Merupakan satu kesatuan dengan tanah perumahan yang ditempati Pengugat.4. menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I Ansar Bin Baco dan Tergugat II Agus Bin Sunusi yang Menguasai dan menempati objek Sengketa secara tanpa hak atau seizin Pengugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum;5. Menyatkan Menurut Hukum Perbuatan tergugat III H. Andi. Basri Jaya dan Tergugat IV Andi Sutriana Binti H. Andi Basri Jaya, Yang memnjual obyek sengketa kepada TErgugati dan Tergugat II Adalah Perbuatan Melawan hukum;6. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli obyek sengketa antara Tergugat I Ansar Bin Baco dan Tergugat II Agus Bin Sunusi dengan Tergugat II H. Andi Basri Jaya dan Tergugat IV Andi Sutriana Binti H. Andi Basri Jaya, adalah tidak sah dan Batal demi hukum;7. Menghukum Tergugat I Ansar Bin Baco, Tergugat II Agus Bin Sunusi, Tergugat III H. Andi sutriana Binti H Andi Basri Jaya atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa kemudian menyerahkan kepada pengugat;DALAM REKONFENSI:1. MenolaK Gugatan Para Pengugat Rekonfensi untuk seluruhnya;DALAM KONFENSI DAN REKONVANSI;Menghukum Para Tergugat konfensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.019.000 (tiga juta sembilan belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2016/Pn.Wtp
Kasasi : 3709 K/Pdt/2020
Banding : 395/PDT/2017/PT MKS
Statistik12830