Putusan PN SURABAYA Nomor 12/PKPU/2016/PN.Niaga.Sby |
|
Nomor | 12/PKPU/2016/PN.Niaga.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Jiwantara |
Hakim Anggota | Anne Rusiana, Dedy Pardiman |
Panitera | Mukhtar Hadris |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon ;2. Menetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang Termohon selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan ;3. Mengangkat Sdr. SIFA ? UROSIDIN, SH.,MH Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas ;4. Menunjuk dan mengangkat Saudara Sdr. MUHAMAD ARIFUDIN, SH., yang terdaftar di Departemen Hukum dan hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU.AH.04.03-90, beralamat kantor di Apartemen Kebagusan City, Tower C, No.KC-30 Jl. Baung, Kebagusan, Jakarta Selatan sebagai PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Para TERMOHON PKPU ( CV 369 Tobacco/ Perusahaan Rokok CV 369 Tobacco (Termohon I PKPU), Goenadi (Termohon II PKPU) dan Leny Hendrawati (Termohon III PKPU)), selanjutnya sebagai KURATOR apabila Para TERMOHON PKPU ( CV 369 Tobacco/ Perusahaan Rokok CV 369 Tobacco (Termohon I PKPU), Goenadi (Termohon II PKPU) dan Leny Hendrawati (Termohon III PKPU)) dinyatakan Pailit ;5. Menetapkan bahwa sidang Permusyawartan Majelis Hakim ditetapkan pada hari : kamis , tanggal : 20 Oktober 2016 , bertempat di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuna 16-18 Surabaya untuk mendengar laporan Hakim Pengawas ;6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU) dan Debitur yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas ;7. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir ;8. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 90 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018
Kasasi : 168 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Pertama : 12/PKPU/2016/PN Niaga Sby
Statistik491185