- Menyatakan Terdakwa I ANDHIKA PRATAMA SUSENO PUTRA alias GEMBEL Bin JOKO SUSENO dan Terdakwa II NUR KHUSEN Bin TARYONO (alm.) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa I ANDHIKA PRATAMA SUSENO PUTRA alias GEMBEL Bin JOKO SUSENO dan Terdakwa II NUR KHUSEN Bin TARYONO (alm.) dari dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa I ANDHIKA PRATAMA SUSENO PUTRA alias GEMBEL Bin JOKO SUSENO dan Terdakwa II NUR KHUSEN Bin TARYONO (alm.) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ANDHIKA PRATAMA SUSENO PUTRA alias GEMBEL Bin JOKO SUSENO dan Terdakwa II NUR KHUSEN Bin TARYONO (alm.) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket kecil shabu dalam plastik bening yang dilipat kertas dan dilakban warna hitam dan dimasukkan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild ;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI ;
- 1 (satu) lembar slip transfer Bank BNI
- 1 (satu) buah HP merk Polytron warna putih kombinasi gold serinya Polytron 4G502 hitam berikut simcardnya;
- 1(satu) buah handphone merk Xiomi warna putih Kombinasi Gold beserta simcardnya ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat warna putih No.Pol AD-5160-LW ;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 74/Pid.Sus/2019/PN Byl |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2019/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Tuty Budhi Utami. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Adityo Danur Utomo, hakim Anggota 2: Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; Dikembalikan kepada Terdakwa Andhika Pratama suseno Putra alias Gembel Bin Joko Suseno ; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2019/PN Byl
Statistik1816