Putusan PN KUPANG Nomor 91/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Kpg |
|
Nomor | 91/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parlas Nababan |
Hakim Anggota | - Khairulludin, - Ansyori Syaifudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa 1. Pius Mangu Wisok dan terdakwa II. Simon Lewogete tidakterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum 2. Membebaskan terdakwa 1. Pius Mangu Wisok dan terdakwa II. Simon Lewogeteoleh karena itu dari dakwaan primer tersebut 3. Menyatakan terdakwa 1. Pius Mangu Wisok dan Terdakwa II. Simon Lewogeteterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana KORUPSIsecara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum 4. Menjatuhkan Pidana Kepada terdakwa 1. Pius Mangu Wisok dan terdakwa II. SimonLewogete oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga)tahun dan 7 (tujuh) bulan ; 5. Menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa tersebut masing-masing sebesarRp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 6. Memetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menjatuhkan Pidana tambahan terhadap terdakwa 1. Pius Mangu Wisok untukmembayar uang pengganti sebesar Rp 3.162.087,22 ( Tiga juta seratus enam puluhdua ribu delapan puluh tujuh rupiah dua puluh dua sen) dan untuk terdakwa II.Simon Lewogete sebesar Rp 24.154.644, 78 (Dua puluh empat juta seratus limapuluh empat juta enam ratus empat puluh empat rupiah tujuh puluh delapan sen) dan apabila para terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lamasetelah satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untukmenutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak mempunyai hartabenda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 8. Menetapkan uang sebesar (Rp. 24.973.628. + 25.000.000 = 49.973.628) yang telahdikembalikan terdakwa-terdakwa saat penyidikan di perhitungkan sebagai uangpengganti atas Kerugian Negara. 9. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.10.Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buku asli Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK)Bidang Pendidikan Dan Penjabarannya Tahun Anggaran 2008; 2. 3 (tiga) lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2008 SekolahDasar Inpres Libu Nomor : PK.420/064/BPS.1/2008 Tanggal 19 Juli 2008;3. 3 (tiga) lembar potocopy Surat Pernyataan Nomor : 22,23,24 / I 21.25.12.22 /DS / 2008 tanggal 10 Juli 2008; 4. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Dana Alokasi Khusus(DAK) Bidang Pendidikan Untuk SD/MI Kabupaten Flores Timur Nomor.PK.420/160/BPS.I/2008 tanggal 5 Juli 2008; 5. 2 (dua) lembar potocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Inpres LibuNomor : 21 / I. 21.25.12.22/PAN -DAK / 2008 tanggal 10 Juli 2008 tentangPembentukan Panitia Pelaksana Dana Alokasi Khusus (DAK) Tingkat SekolahDasar Inpres Libu Tahun Anggaran 2008 beserta 1 (satu) lembar lampiran Itentang Struktur Kepanitiaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2008 Tingkat Sekolah Dasar Inpres Libu dan 2 (dua) lembar lampiran II tentang Tugas Dan Tanggung jawab Panitia Pelaksana Dana AlokasiKhusus (DAK) Tahun Anggaran 2008 Tingkat Sekolah Dasar Inpres Libu. 6. 1 (satu) asli buku Tabungan SIMPEDA Bank NTT, Kantor : Cabang PembantuWaiwerang, No. Rekening : 026 02.02.001264-1, Nama : DAK SDI LIBU /PIUS MANGU W tanggal 14 July 2008, disahkan oleh ISHAKA selaku PejabatBank, Nomor seri : 0012659; 7. 1 (satu) lembar potocopy Surat Perjanjian Dan Kesepakatan Bersama PesananPembelian Buku/Barang Nomor : 05 / 21.25.12.22 / DAK/ 2008 tanggal 01Agustus 2008 antara saudara PIUS MANGU WISOK selaku Kepala SD InpresLibu dengan saudara STEFANUS OLA SANGA selaku Direktur CV PutraTunggal; 8. 1 (satu) lembar Surat Pesanan barang alat peraga dan sarana perpustakaan darisaudara PIUS MANGU WISOK selaku Kepala Sekolah SDI Libu kepada Direktur CV. Putra Tunggal tanggal 01 Agustus 2008; 9. 1 (satu) lembar Surat Pesanan Nomor : 05/I.21.25.12.22/DAK /2008 tanggal 01Agustus 2008 tentang pemesenan buku pengayaan SD/MI berbasis KTSPdengan pendekatan pembelajaran aktif, kreatif dan menyenangkan dari saudaraPIUS MANGU WISOK selaku Kepala Sekolah SDI Libu kepada Direktur CV.Putra Tunggal; 10. 1 (satu) lembar Surat Pesanan alat peraga dan KIT Multimedia Interaktif SD /MI berbasis KTSP dari saudara PIUS MANGU WISOK selaku Kepala SekolahSDI Libu kepada Direktur CV. Putra Tunggal tanggal 01 Agustus 2008; 11. 1 (satu) lembar Surat Pesanan Nomor : 05/I.21.25.12.22/DAK/2008 tanggal 01Agustus 2008 tentang pemesanan Buku Referensi SD / MI berbasis KTSPdengan pendekatan pembelajaran aktif, kreatif dan menyenangkan dari saudaraPIUS MANGU WISOK selaku Kepala Sekolah SDI Libu kepada Direktur CV.Putra Tunggal; 12. 1 (satu) lembar Surat Pesanan Nomor : 05/I.21.25.12.22/DAK/2008 tanggal 01Agustus 2008 tentang pemesanan Alat Teknologi Informasi dan Komunikasiserta Mesin Ketik SD / MI berbasis KTSP dengan pendekatan pembelajaranaktif, kreatif dan menyenangkan dari saudara PIUS MANGU WISOK selakuKepala Sekolah SDI Libu kepada Direktur CV. Putra Tunggal; 13. 1 (satu) eksemplar asli Rencana Kerja Syarat-Syarat ( RKS ) Program WajibBelajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Kegiatan Rehabilitasi BeratBangunan Sekolah Paket Pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Berat Bangunan Sekolah Lokasi SDI Libu- Kecamatan Adonara Timur KabupatenFlores Timur Sumber Dana : DAK Tahun Anggaran 2008 yang dibuat olehKonsultan Perencana CV. Dimensi Digital Desain tanggal 24 Mei 2008; 14. 1 (satu) eksemplar asli Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar SembilanTahun Kegiatan Rehabilitasi Berat Bangunan Sekolah Engineering Estimate (EE) Paket Pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Berat Bangunan SekolahLokasi SDI Libu- Kecamatan Adonara Timur Sumber Dana : DAK TahunAnggaran 2008 yang dibuat oleh Konsultan Perencana CV. Dimensi Digital Desain tanggal 24 Mei 2008; 15. 1 (satu) eksemplar asli Rencana Gambar Kerja Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Kegiatan Rehabilitasi Berat BangunanSekolah Pekerjaan Rehabilitasi 4 Rg. Kelas, 1 Unit Mess Guru, 1 Unit Mck SDILibu Lokasi Libu-Kecamatan Adonara Timur Tahun Anggaran 2008 KonsultanPerencana CV. Dimensi Digital Desain; 16. 1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank NTT di Waiwerang sejumlah Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) disetor ke rekening Simpeda dengannomor rekening : 026 02.01.001302-0 Nama Pemilik Rekening STEFANUSOLA SANGA alamat penyetor Libu Baru Nomor KTP/SIM penyetor :24.0812.100952.0001 Sumber dana DAK 2008 penyetor atas nama PIUSMANGU WISOK pada tanggal 13 Januari 2009; 17. 1 (satu) eksemplar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DanKebudayaan Kabupaten Flores Timur Nomor : 576 / PK / BTU.LL / 420 /2008tanggal 1 Maret 2008 tentang Panitia Pelaksanaan Pengelolaan Dana AlokasiKhusus (DAK) Tingkat SD/MI Bidang Pendidikan Kabupaten Flores TimurTahun Anggaran 2008; 18. 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Panitia Pelaksana DAK Sekolah Dasar /Madrasah, 2008 Nomor : 21 / I. 21.25.12.22/PAN. DAK / 2008 tanggal 23 Juni2008 dan 2 (dua) lembar Daftar hadir tanggal 18 Nopember 2008 dan tanggal 13 Juni 2009; 19. 1 (satu) jepit surat tentang Perubahan Harga RAB sesuai standarisasi HargaBarang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Tahun Anggaran 2008; 20. 1 (satu) jepitan asli Surat Perjanjian Kontrak Kerja Dengan Distributor Nomor :08 / I 21.25.12.22/ DAK/2008 Tanggal 10 September 2008; 21. 1 (satu) eksemplar asli Laporan Keuangan Bulanan dengan Format DAK-1Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nama Sekolah SDILibu bulan Agustus 2008 sampai dengan bulan Februari 2009; 22. 1 (satu) buah Buku Kas Umum;23. 1 (satu) buah Buku bertuliskan Buku Tamu DAK 2008 SD Inpres Libu warna biru;24. 1 (satu) buah Buku bertuliskan Buku DAK 2008 warna coklat berisi tulisan Candy Bear;25. 1 (satu) buah Buku bertuliskan Buku Anggaran DAK 08 warna biru dan merah muda yang berisi tulisan Woobi Nice Bird;26. 1 (satu) buah Buku bertuliskan Buku Daftar Barang Bangunan Untuk DAK yang berwarna merah muda;27. 1 (satu) buah Buku bertuliskan Buku Kerja Tukang untuk DAK 2008 yang berwarna kuning dan bertuliskan Bam- bee;28. 1 (satu) buah Buku bertuliskan Catatan Untuk Bahan Material DAK 2008;29. 1 (satu) buah Buku warna biru bertuliskan Catatan Rapat;30. 1 (satu) jepretan nota-nota;31. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyelesaian Pembayaran Selisih Kurang DAK SDI Libu Tahun 2008 tertanggal 04 Desember 2012 yang dibuat di kantor UPTDinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Adonara Timur yangdiserahkan oleh Plt. Kepala UPT Dinas PPO Kecamatan Adonara Timur dimanapada pihak kedua tidak ada tanda tangan saudara Dominikus Kilok; 32. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyelesaian Pembayaran Selisih Kurang DAK SDI Libu Tahun 2008 tertanggal 04 Desember 2012 yang dibuat di kantor UPTDinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Adonara Timur yangdiserahkan oleh saudara SIMON LEWOGETE dimana pada pihak kedua adatanda tangan saudara Dominikus Kilok; 33. 1 (satu) lembar Catatan Hasil Konsultasi Penyelesaian Masalah Dana DAK2009 SD Inpres Libu Bersama Bendahara Pengelola Atas Nama Sdr. SIMONLEWOGETE Hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2010; 34. 1 (satu) lembar Surat Pengakuan Hutang yang dibuat oleh saudara PIUSMANGU WISOK pada bulan Desember 2009 dihadapan tim dari InspektoratKabupaten Flores Timur; 35. 1 (satu) lembar kwitansi asli dan 1 (satu) lembar kwitansi potocopyan dariBendahara DAK SDI Libu dengan jumlah uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran pengerjaan konsen, daun pintu jendeladan ventilasi yang dibuat di Waiburak pada tanggal 27 Maret 2011 yangpenerima atas nama DOMINIKUS KILOK; 36. 1 (satu) lembar kwitansi dari Kepala SDI Libu dengan jumlah uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran biaya tukang dibuat di Libupada tanggal 21 April 2010 yang menerima saudara Paulus Pehan; 37. 1 (satu) lembar kwitansi dari PIUS MANGU WISOK jumlah uang sebesarRp.7.750.664 (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu enam ratus enam puluhempat rupiah ) untuk pembayaran selisih kurang dari dana DAK 2008 SDI Libupada tanggal 30 Juli 2012 yang menerima Plt. Kepala UPT Dinas PPOKecamatan Adonara Timur; 38. 1 (satu) lembar kwitansi dari PIUS MANGU WISOK jumlah uang sebesar Rp.4.223.163 ( empat juta dua ratus dua puluh tiga ribu seratus enam puluh tigarupiah ) untuk pembayaran pajak pembelian bahan bangunan di Toko PancaTunggal dan Kiat Unggul Bulan Juli 2012 dan yang menerima kosong; 39. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh saudara PIUS MANGUWISOK selaku Kepala Sekolah pada tanggal 28 Oktober 2009 bahwa padatanggal 24 Desember 2008 telah menerima dari Distributor CV. Putra Tunggalatas nama Bapak Stefanus Ola Sanga berupa bahan pakaian seragam guru (keki)7 stel untuk 7 orang guru dan 1 buah generator merk JIANG DONG; 40. 1 (satu) lembar asli Petikan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor :UP.821.29/63.G/17/2002 tanggal 03 Agustus 2002 tentang pengangkatansaudara PIUS MANGU WISOK sebagai kepala sekolah beserta dengan 1 (satu)lembar asli Lampiran Keputusan Bupati Flores Timur Nomor :UP.821.29/63.G/17/2002 Tanggal 03 Agustus 2002; 41. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penunjukan Nomor ; 25 / I. 21. 25. 12. 22 /KU/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang penunjukan SIMON LEWOGETE untukdiangkat menjadi Bendahara Pengelola DAK Tahun 2008 unit Sekolah DasarInpres Libu; 42. 3 (tiga) lembar asli Surat Perintah Kerja Nomor : 652 / PK / BTU. LL / 420 /2008 Tanggal 31 Maret 2008 dari saudara Drs. Andreas Boli Kelen selakuKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada saudara Agustinus LimaDoro, ST selaku Kepala Perwakilan CV. Dimensi Digital Desain dalampekerjaan Pendamping Perencanaan Rehabilitasi Gedung dan Pengadaan Sarana Sekolah dari Sumber DAK bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2008; 43. 3 (tiga) lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) Nomor : PK.420/2262 /BTU. LL / 2008 Tanggal 19 Juli 2008 dari saudara Drs. Andreas BoliKelen selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada saudaraAgustinus Lima Doro, ST selaku Kepala Perwakilan CV. Dimensi DigitalDesain dalam pekerjaan Pendamping Pengawasan Rehabilitasi Gedung danPengadaan Sarana Sekolah dari Sumber Dana Alokasi Khusus ( DAK ) bidangPendidikan Tahun Anggaran 2008; 44. 1 (satu) eksemplar asli Laporan Prestasi Pekerjaan Pengawasan Bulan VII ( 21Januari sampai dengan 20 Februari 2009 ) Program Wajib Belajar PendidikanDasar Sembilan Tahun Kegiatan Rehabilitasi Berat Bangunan Sekolah Paket Pekerjaan Pengawasan Teknis Rehabilitasi Berat Bangunan Sekolah Lokasi SDILibu-Kecamatan Adonara Timur Sumber Dana DAK Tahun Anggaran 2008; 45. 1 (satu) eksemplar Laporan Prestasi Pekerjaan Pengawasan Bulan XIV ( 07Agustus sampai dengan 07 September 2009) Program Wajib Belajar PendidikanDasar Sembilan Tahun Kegiatan Rehabilitasi Berat Bangunan Sekolah PaketPekerjaan Pengawasan Teknis Rehabilitasi Berat Bangunan Sekolah Lokasi SDILibu Kecamatan Adonara Timur Sumber Dana : DAK Tahun Anggaran 2008; 46. 1 (satu) eksemplar Laporan Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) BidangPendidikan Tahun 2008 dari Kepala Dinas Pendidikan dan KebudayaanKabupaten Flores Timur Kepada Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasardan Menengah Direktur Pembinaan TK dan SD di Jakarta dengan suratpengantar Nomor : PK.420/ /BTU.LL/2008 tanggal 30 Nopember 2008; 47. 1 (satu) eksemplar Laporan Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) BidangPendidikan Tahun 2008 kepada Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasardan Menengah Direktur Pembinaan TK dan SD di Jakarta dari atas nama BupatiFlores Timur Sekretaris Daerah dengan surat pengantar nomor : PK.420 /47/Sekret/2009 tanggal 15 Januari 2009; 48. 1 (satu) eksemplar potocopyan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus TentangPengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009 Pada SDI Libu Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores TimurNomor : Itda.5/51/LHP/Pemsus-2009 Tanggal 07 April 2010; 49. 1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik PekerjaanRehabilitasi Gedung SDI Libu Lokasi Desa Libu, Kecamatan Adonara TimurTahun Anggaran 2008 Pemeriksaan dilaksanakan pada hari Sabtu Tanggal 24Oktober 2009; 50. 1 (satu) eksemplar Perhitungan Fisik DAK SDI Libu Kecamatan AdonaraTimur; 51. 1 (satu) jepitan surat dari PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TbkKANTOR CABANG LARANTUKA UNIT WAIWERANG tentang BeritaAcara Giro Kejaksaan Negeri Larantuka pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014mengenai penyerahan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima jutarupiah) yang diserahkan oleh saudara BLASIUS IGNATIUS TEFO kepadaKepala Cabang Kejaksaan Negeri Larantuka Di Waiwerang kemudian KepalaCabang Kejaksaan Negeri Larantuka menyerahkan kepada BRI Unit Waiwerangyang disimpan dalam bentuk Giro dengan coumperes sebagai berikut : 1. Rp.100.000,- = 249Lembar = Rp. 24.900.000,- 2. Rp. 50.000,- = 2Lembar = Rp. 100.000,- Total= 251Lembar = Rp. 25.000.000,- Yang menyerahkan saudara AMINA KEM'A selaku bendahara penerima padaCabang Kejaksaan Negeri Larantuka Di Waiwerang dan yang menerimaDOMINIKUS DIMY LAMURI selaku KA Unit PT. BANK RAKYATINDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG LARANTUKA UNITWAIWERANG; 52. 1 (satu) jepitan surat dari PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TbkKANTOR CABANG LARANTUKA UNIT WAIWERANG tentang BeritaAcara Giro Kejaksaan Negeri Larantuka pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014mengenai penyerahan uang sebesar Rp. 7.724.000,- (tujuh juta tujuh ratus duapuluh empat ribu rupiah) yang diserahkan oleh saudara WILHELMUS BAHYkepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Larantuka Di Waiwerang kemudianKepala Cabang Kejaksaan Negeri Larantuka menyerahkan kepada BRI UnitWaiwerang yang disimpan dalam bentuk Giro dengan coumperes sebagaiberikut : 1. Rp.100.000,- = 42 Lembar = Rp. 4.200.000,- 2. Rp. 50.000,- = 70 Lembar = Rp. 3.500.000,- 3. Rp. 20.000,- = 1 Lembar = Rp. 20.000,- 4. Rp. 2.000,- = 1 Lembar = Rp. 2.000,- 5. Rp. 1.000,- = 2 Lembar = Rp. 2.000,- Total= 116 Lembar = Rp. 7.724.000,- Yang menyerahkan saudara AMINA KEM'A selaku bendahara penerima padaCabang Kejaksaan Negeri Larantuka Di Waiwerang dan yang menerimaDAVID MONNY selaku Pjs KA Unit PT. BANK RAKYAT INDONESIA(PERSERO) Tbk KANTOR CABANG LARANTUKA UNIT WAIWERANG; 53. 1 (satu) jepitan surat dari PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG LARANTUKA UNIT WAIWERANG tentang Berita Acara GiroKejaksaan Negeri Larantuka pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2014 mengenai penyerahanuang sebesar Rp. 4.223.000,- (empat juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yangdiserahkan oleh saudara PIUS MANGU WISOK kepada Kepala Cabang KejaksaanNegeri Larantuka Di Waiwerang kemudian Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Larantukamenyerahkan kepada BRI Unit Waiwerang yang disimpan dalam bentuk Giro dengancoumperes sebagai berikut : 1. Rp.100.000,- = 2 Lembar= Rp. 200.000,- 2. Rp. 50.000,- = 80Lembar = Rp. 4.000.000,- 3. Rp. 20.000,- = 1 Lembar= Rp. 20.000,- 4. Rp. 2.000,- = 1Lembar = Rp. 2.000,- 5. Rp. 1.000,- = 1Lembar = Rp. 1.000,- Total= 116 Lembar = Rp. 4.223.000,- Yang menyerahkan saudara AMINA KEM'A selaku bendahara penerima padaCabang Kejaksaan Negeri Larantuka Di Waiwerang dan yang menerimaDAVID MONNY selaku Pjs KA Unit PT. BANK RAKYAT INDONESIA(PERSERO) Tbk KANTOR CABANG LARANTUKA UNIT WAIWERANG; Barang Bukti No. 1 sampai dengan No. 53 Tetap terlampir dalam berkasberkara, dan : 54. Uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang disita dari saksiBLASIUS IGNATIUS TEFO; 55. Uang tunai sebesar Rp. 7.724.000,- (tujuh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah)yang disita dari saksi WILHELMUS BAHY; 56. Uang tunai sebesar Rp. 4.223.000,- (empat juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah)yang disita dari terdakwa I PIUS MANGU WISOK; Barang Bukti No. 54 sampai dengan No. 56 dirampas untuk negara. 10.Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masingsebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID.SUS-TPK/2015/PT KPG
Kasasi : 2896 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 91/Pid.Sus-TPK/2014/PN.KPG
Statistik115156