- Menyatakan Terdakwa SYAMSUL ALAM Alias ANCU Bin BETA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAMSUL ALAM Alias ANCU Bin BETA oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) pipet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,1596 gram berat akhir 0,1332 gram;
- 1 (satu) buah tempat permen berwarna putih;
Putusan PN PINRANG Nomor 117/Pid.Sus/2020/PN Pin |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Aqsha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro, Br Hakim Anggota Rio Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Patahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3104 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 117/Pid.Sus/2020/PN Pin
Statistik1348