- Menyatakanterdakwa HERI GUSWANTO Alias HERI Bin RUSLI dan terdakwa M. SALEH Alias KINOI Bin (Alm.) AZWAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan yang memberatkansebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 99/Pid.B/2020/PN Ksp |
|
Nomor | 99/Pid.B/2020/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Syairozi, Br Hakim Anggota Andi Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramzi, Se.ak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a.3 (tiga) buah kotak HP Merk Realme 5 PRO, b.3 (tiga) buah kotak HP Merk Realme 5 S, c. 1 (satu) buah kotak HP Merk Redme Note 8, d.1 (satu) buah kotak HP Merk Realme 3 PRO, e.2 (dua) buah kotak HP Merk Realme C2, f.1 (satu) buah kotak HP merk Xiaomi Note 5, g.2 (dua) buah kotak HP Merk VIVO Y91, h. 2 (dua) buah kotak HP Merk VIVO Y15, i.1 (satu) buah kotak HP merk VIVO Y12, j.2 (dua) buah kotak HP Merk VIVO Y19, k. 1 (satu) buah kotak HP Merk VIVO Y95, Uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sisa uang Henphone yang di gadaikan Terdakwa dengan rincian : a. 4 (empat) lembar uang pecahan 100.000 (serratus ribu rupiah), b. 2 (dua) lembar uang pecahan 50.000 (lima puluh ribu rupiah), a. 1 (satu) Unit Handphone merk REDME tipe NOTE 8 warna biru, b. 2 (dua) Unit Handphone merk VIVO tipe 19 warna silver dan hitam, c. 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO V17 PRO warna Biru White, d.1 (satu) Unit Handphone merk REALME tipe 5S Warna biru, e. 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO tipe Y15 warna Merah Hitam, f. 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO tipe Y95 warna Merah Hitam, g. 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO tipe Y91 warna Biru, h. 1 (satu) buah kunci L yang sudah di modifikasi yang dibalut dengan latban warna hitam Dipergunakan dalam perkara atas nama TEKAD JONI PRAYETNO Alias TEKAD Bin EDI. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp. 2500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/2020/PN Ksp
Statistik253