- Menyatakan Terdakwa ANDIWAHYU PRAMONO Alias KODOK Alias LENCUNG Bin SRIYONO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa ANDIWAHYU PRAMONO Alias KODOK Alias LENCUNG Bin SRIYONO dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut.
- Menyatakan Terdakwa ANDIWAHYU PRAMONO Alias KODOK Alias LENCUNG Bin SRIYONO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN??? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki FU 159 warna hitam tahun 2016 nomor rangka MH8DL11AZGGJ nomor mesin CGA11D110063 nomor Polisi AD-3195-BEE atas nama KRISNI YUNIARTI alamat Gebang Loji Rt.07 Gebang Masaran Sragen
- 1(satu) unit sepeda motor Suzuki satria FU warna hitam NokaMH8DL41AZGJ116200 (salah satu angka telah dirubah) Nosin CGA1-ID140063 (salah satu angka telah dirubah)
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat D1B02N12L2 A/T warna hitam tahun 2019 nomor Polisi AD-5137-AVF nomor rangka MH1JM2124KK67096 nomor mesin JM21E2244558 atas nama SUTARDI dengan alamat Ngrenak Rt.02 Rw.10 Ds.Delingan Kec.Karanganyar Kab.Karanganyar
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 163/Pid.B/2019/PN Krg |
|
Nomor | 163/Pid.B/2019/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Br Hakim Anggota Veni Wahyu Mustikarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Bima Adi Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi AGUNG PRASETIO Dikembalikan kepada saksi BUDI SETIONO 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 548 K/Pid/2020
Pertama : 163/Pid.B/2019/PN Krg
Statistik5611