Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 18/PID/2017/PT TJK |
|
Nomor | 18/PID/2017/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Indah Sulistyowati |
Hakim Anggota | Sahman Girsang, Unardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;- -------------------------------------------------------------------------------------? Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:1013/ Pid.B/2016/PN.Tjk. tanggal 7 Februari 2017 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: ----------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa RISMI ERIDA SARI Binti ISKANDAR EFFENDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan?;- -----------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RISMI ERIDA SARI Binti ISKANDAR EFFENDY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;- ------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan barang bukti berupa: ------------------------------------------------1) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 08 April 2015 Bandar Lampung prihal penerimaan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sebagai titipan uang yang diterima dan ditandatangani oleh sdri. RISMI ERIDA SARI.2) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 14 April 2015 Bandar Lampung prihal penerimaan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai titipan uang yang diterima dan ditandatangani oleh sdri. RISMI ERIDA SARI.3) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 20 April 2015 Bandar Lampung prihal penerimaan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai titipan uang yang diterima dan ditandatangani oleh sdri. RISMI ERIDA SARI.4) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 27 April 2015 Bandar Lampung prihal penerimaan uang sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) sebagai titipan uang yang diterima dan ditandatangani oleh sdri. RISMI ERIDA SARI.5) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 08 Mei 2015 Bandar Lampung prihal penerimaan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai titipan uang yang diterima dan ditandatangani oleh sdri. YULI ERNITASARI, S.H., M.H.6) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 11 Mei 2015 Bandar Lampung prihal penerimaan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sebagai titipan uang yang diterima dan ditandatangani oleh sdri. RISMI ERIDA SARI.7) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 11 Mei 2015 Bandar Lampung prihal penerimaan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai titipan uang yang diterima dan ditandatangani oleh sdri. RISMI ERIDA SARI.8) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 13 Mei 2015 Bandar Lampung prihal penerimaan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai titipan uang yang diterima dan ditandatangani oleh sdri. RISMI ERIDA SARI.9) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 18 Mei 2015 Bandar Lampung prihal penerimaan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai titipan uang yang diterima dan ditandatangani oleh sdri. RISMI ERIDA SARI.10) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 18 Mei 2015 Bandar Lampung prihal penerimaan uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sebagai titipan uang yang diterima dan ditandatangani oleh sdri. RISMI ERIDA SARI.11) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 18 Mei 2015 Bandar Lampung prihal penerimaan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai titipan uang yang diterima dan ditandatangani oleh sdri. RISMI ERIDA SARI.12) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 20 Mei 2015 Bandar Lampung prihal penerimaan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai titipan uang yang diterima dan ditandatangani oleh sdri. RISMI ERIDA SARI.13) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 23 Mei 2015 Bandar Lampung prihal penerimaan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai titipan uang yang diterima dan ditandatangani oleh sdri. RISMI ERIDA SARI.14) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 27 Juni 2015 Bandar Lampung prihal penerimaan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai titipan uang yang diterima dan ditandatangani oleh sdri. RISMI ERIDA SARI.15) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 27 Juni 2015 Bandar Lampung prihal penerimaan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai titipan uang yang diterima dan ditandatangani oleh sdri. RISMI ERIDA SARI.16) 1 (satu) lembar bukti transfer bank BCA sebesar Rp.70.000.000,- kepada sdri. RISMI ERIDA SARI;Tetap terlampir dalam berkas perkara;4. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/PID/2017/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 18/PID/2017/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 893 K/PID/2017
Banding : 18/PID/2017/PT.TJK
Statistik7022