Putusan PN SALATIGA Nomor 81/Pid.Sus/2017/PN Slt |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2017/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yesi Akhista |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Rismayanti, Br Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty |
Panitera | Panitera Pengganti: Suminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa DEDI ARWANTO Als DEDET Bin SUGIYONO (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana 'TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN' 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,-(Delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pida denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) bekas bungkus rokok Sampurna Mild yang berisi : 1 (Satu) paket Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik klip dengan berat kotor beserta plastik klipnya sebesar 0,23 gram ; - 1 (Satu) buah HP merk Samsung Duos Warna Hitam beserta Simcardnya ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-(Dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2017/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2017/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 289/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 81/Pid.Sus/2017/PN Slt
Statistik705