Putusan PN RANTAU Nomor 225/Pid.Sus/2015/PN.Rta |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2015/PN.Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | -Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohammad Amrullah |
Hakim Anggota | Edi Rosadi, Graito Aran Saputro |
Panitera | Mahsiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAUZAN HILMI Als. FAUZAN Bin H. TAURAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu; - 1 (satu) buah bong beserta alat hisap dan pipet kaca yang masih menempel sisa narkotika jenis sabu;- 1 (satu) pak plastik klip;- 1 (satu) buah mancis;- 1 (satu) unit HP samsung warna hitam;Dipergunakan dalam perkara lain An. Aji Wijaya Kusuma;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SELASA tanggal 06 OKTOBER 2015, oleh kami MOHAMMAD AMRULLAH,S.H.,M.H.sebagai Hakim Ketua, EDI ROSADI,S.H. dan GRAITO ARAN SAPUTRO,S.H.,M.Hum.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan didepan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MAHSIATI sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh KRISDIYANTO, S.H. sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Statistik214