Putusan PA Sei Rampah Nomor 741/Pdt.G/2019/PA.Srh |
|
Nomor | 741/Pdt.G/2019/PA.Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muhammad Reza Fahlepi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sri Suryada Br. Sitorusi hakim Anggota 2: Nusra Arini |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Azizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 2. Menetapkan Penggugat berhak memperoleh akibat cerai berupa: 2.1. Nafkah lampau selama 6 bulan sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) 2.2.Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.3.Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah); 3.Menghukum Tergugat untuk membayar akibat cerai yang tercantum pada angka 2.1, 2.2, dan 2.3, di atas kepada Penggugat sebelum ikrar talak di ucapkan; 4.Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap 1 (satu) orang anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Alby Lutfy Pradana bin Sayoga Andaru Putra dengan ketentuan tetap membuka akses bagi Tergugat untuk berinteraksi dengan anak tersebut; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya nafkah anak tersebut di atas kepada Penggugat sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan penambahan 10 % pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 741/Pdt.G/2019/PA.Srh
Statistik160