Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 90-K/PM.II-08/AD/III/2019 |
|
Nomor | 90-K/PM.II-08/AD/III/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Ss.sh, Hakim Ketua Letkol Chk Esron Sinambela |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk K Nunung Hasanah, Br Hakim Anggota Mayor Chk K Silveria Supanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Lettu Chk Dede Juhaedi, S.pd |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Arif Nugraha, Pratu NRP 31080079190689, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 4 (empat) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 847/14/IX/2005 dari KUA Sukatani Bogor. b. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Penunjukan Isteri an. Neneng Juarsih No. Reg 118/Pers/Ditzi/98 tanggal 4 Februari 1998. c. Berita Acara fotografi berupa 2 (dua) foto gerbang pintu masuk kontrakan Sdri. Nuraeni teman dari Terdakwa, dan 2 (dua) foto pintu masuk kontrakan serta 1 (satu) foto nomor kontrakan yang dihuni oleh Sdri. Nuraeni dan Sdr. Wahyudi. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 90-K/PM.II-08/AD/III/2019.zip
- Download PDF
- 90-K/PM.II-08/AD/III/2019.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 12 K/Mil/2020
Pertama : 90-K/PM II-08/AD/III/2019
Statistik402131