Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 27/Pid.Sus/2017/PN Blb |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2017/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asep Sumirat Danaatmaja |
Hakim Anggota | Titi Maria Romlah, Itong Isnaeni Hidayat |
Panitera | Tjahjudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BANDING |
Catatan Amar | MENGADILI:? Menyatakan terdakwa CECEP ERLI HILMAN bin SUDIRMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?menggadaikan benda yang menjadi objek Jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ?;? Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan ;? Memerintahkan barang bukti berupa :? 1 (satu) berkas fotocopy dokumen Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 01.200.205.00.126355.8 tanggal 31 Oktober 2012, a.n. Erli Hilman (legalisir);? 1 (satu) berkas fotocopy dokumen Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.11.1.38040.AH.05.01/STD TAHUN 2013, tanggal 28-01-2013, a.n. Erli Hilman berikut Akta Jaminan Fidusia Nomor : 846 (legalisir);? 1 (satu) lembar fotocopy Surat Peringatan I No. 01200205C0115033733, tanggal 23 Maret 2015, a.n. Erli Hilman (legalisir), Surat Peringatan II No. 01200205C0115033020, tanggal 26 Maret 2015, a.n. Erli Hilman (legalisir);? 1 (satu) lembar fotocopy BPKB No. J-03294948 kendaraan merk TOYOTA DYNA, No.Pol. D- 8923-VM (legalisir);? 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n. Erli Hilman (legalisir) dan 1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) No. 3204280411090009 a.n. Erli Hilman (legalisir);? 1 (satu) berkas fotocopy dokumen Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 01.200.205.00.134695.0 tanggal 29 Juni 2013 a.n. Erly Hilman (legalisir)? 1 (satu) berkas fotocopy dokumen Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.587162.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 23-08-2013, a.n. Erly Hilman berikut Akta Jaminan Fidusia Nomor : 469 (legalisir);? 1 (satu) lembar fotocopy Surat Peringatan I No. 01200205C0115044324, tanggal 9 April 2015, a.n. Erly Hilman (legalisir), Surat Peringatan II No. 01200205C0115043421, tanggal 13 April 2015 a.n. Erly Hilman (legalisir) dan Surat Peringatan III No. 01200205C01150042921, tanggal 17 April 2015 a.n. Erly Hilman (legalisir);? 1 (satu) lembar fotocopy BPKB No. L-04809815 kendaraan merk TOYOTA DYNA, No.Pol. D- 8245-VQ (legalisir);? 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n. Erly Hilman (legalisir) dan 1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) No. 3204280411090009 a.n. Erly Hilman (legalisir);? 1 (satu) berkas fotocopy dokumen Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 01.200.205.00.160127.6 tanggal 10 Oktober 2014 a.n. Cecep Erli Hilman (legalisir);? 1 (satu) berkas fotocopy dokumen Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01895256.AH.01 TAHUN 2014 tanggal 04-11-2014, a.n. Cecep Erli Hilman berikut Akta Jaminan Fidusia Nomor : 2394 (legalisir);? 1 (satu) lembar fotocopy Surat Peringatan I No. 01200205C0115033944, tanggal 28 Maret 2015, a.n. Cecep Erli Hilman (legalisir), Surat Peringatan II No. 01200205C0115033156, tanggal 1 April 2015 a.n. Cecep Erli Hilman (legalisir) dan Surat Peringatan III No. 01200205C01150042685, tanggal 6 April 2015 a.n. Cecep Erli Hilman (legalisir);? 1 (satu) lembar fotocopy BPKB No. K-02831072 kendaraan merk TOYOTA DYNA, No.Pol. D- 8021-VO (legalisir);? 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n. Cecep Erli Hilman (legalisir) dan 1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) No. 3204282908120009 a.n. Cecep Erli Hilman (legalisir);? 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 3 Januari 2015 yang isinya bahwa Sdr. Cecep Erli Hilman telah menjaminkan 3 (tiga) unit kendaraan/mobil merk Toyota/Dyna 130 FT jenis Dump Truck kepada Sdr. H. Nova Sofian selaku Ketua Umum Ormas GMB (Gerakan Masyarakat Bersatu) RancaekekTertap terlampir dalam berkas perkara;? Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2017 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2126 K/PID.SUS/2018
Pertama : 27/Pid.Sus/2017/PN.Blb
Statistik489