- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 21 SEPTEMBER 2020, NOMOR 863/PID.SUS/2020/PN SBY, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA, MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN ATAU MEMBIARKAN DILAKUKAN PERBUATAN CABUL YANG ADA HUBUNGANNYA SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA HARUS DIPANDANG SEBAGAI SATU PERBUATAN BERLANJUT;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 11 (SEBELAS) TAHUN DAN MENGHUKUM TERDAKWA MEMBAYAR DENDA SEBESAR RP. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- 1 ( SATU ) BENDEL WARTA GEREJA TANGGAL 26 PEBRUARI 2006 YANG BERISI PERAYAAN ULTAH KORBAN ;
- 1 ( SATU ) BENDEL WARTA GEREJA TANGGAL 31 JULI 2011 YANG BERISI TERLAPOR MENGANTAR KORBAN KULIAH KE AMERIKA ;
- 1 ( SATU ) FOTOCOPY LEGALISIR KARTU KELUARGA AN. SAKSI 6 NO. 3578120201086322 ;
- 1 ( SATU ) FOTOCOPY LEGALISIR AKTA KELAHIRAN AN. KORBAN NO. 788/WNI/1993 ;
- 2 ( DUA ) LEMBAR SURAT PERNYATAAN SAUDARI. KORBAN KEPADA ORANG TUANYA TANGGAL 11 NOPEMBER 2019 ;
- 1 ( SATU ) BENDEL NOTULEN HASIL PERTEMUAN DI GEREJA SURABAYA TANGGAL 23 DESEMBER 2019 ;
- 1 (SATU) BUAH IPAD PRO MODEL MLQ82ZP/A SERIAL NUMBER DLXRF1QSGXQ9, WARNA GOLD YANG BERISI REKAMAN VIDEO PERTEMUAN TANGGAL 17 DESEMBER 2019 DENGAN SAUDARA TERDAKWA.
- 1 ( SATU ) BUAH IPAD PRO MODEL MLQ82ZP/A SERIAL NUMBER DLXRF1QSGXQ9, WARNA GOLD YANG BERISI REKAMAN VIDEO PERTEMUAN TANGGAL 17 DESEMBER 2019 DENGAN SAUDARA TERDAKWA;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 21 September 2020, Nomor 863/Pid.Sus/2020/PN Sby, yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- 1 ( satu ) bendel Warta Gereja tanggal 26 Pebruari 2006 yang berisi perayaan Ultah Korban ;
- 1 ( satu ) bendel Warta Gereja tanggal 31 Juli 2011 yang berisi terlapor mengantar korban Kuliah ke Amerika ;
- 1 ( satu ) fotocopy legalisir Kartu Keluarga an. Saksi 6 No. 3578120201086322 ;
- 1 ( satu ) fotocopy legalisir Akta Kelahiran an. KORBAN No. 788/WNI/1993 ;
- 2 ( dua ) lembar surat Pernyataan Saudari. KORBAN kepada Orang Tuanya tanggal 11 Nopember 2019 ;
- 1 ( satu ) bendel Notulen Hasil Pertemuan di Gereja Surabaya tanggal 23 Desember 2019 ;
- 1 (satu) buah iPad Pro Model MLQ82ZP/A Serial Number DLXRF1QSGXQ9, warna gold yang berisi rekaman video pertemuan tanggal 17 Desember 2019 dengan Saudara TERDAKWA.
- 1 ( satu ) buah IPad Pro Model MLQ82ZP/A Serial Number DLXRF1QSGXQ9, warna gold yang berisi rekaman video pertemuan tanggal 17 Desember 2019 dengan Saudara TERDAKWA;
Putusan PT SURABAYA Nomor 1342/PID.SUS/2020/PT SBY |
|
Nomor | 1342/PID.SUS/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Siswandriyono |
Hakim Anggota | Brprim Fahrur Rozi, Permadi Widhiyatno |
Panitera | Budi Sudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 3. MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI LINDAWATI. 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi LINDAWATI. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1342/PID.SUS/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1342/PID.SUS/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 103 PK/Pid.Sus/2023
Banding : 1342/PID.SUS/2020/PT.SBY
Statistik835440