Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 422/Pdt.G/2016/PN Jkt Sel. |
|
Nomor | 422/Pdt.G/2016/PN Jkt Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sohe |
Hakim Anggota | Pudji Tri Rahadi, Tursinah Aftianti |
Panitera | Yustinah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;- Menyatakan PARA TERGUGAT menguasai tanah objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);- MenyatakanPenggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah beserta bangunan yang berada didalamnya, beralamat dahulu Jalan Salak No. 12 Rt. 007 Rw. 001 Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dan sekarang berubah menjadi Jalan Salak No. 12 Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat HakGuna Bangunan No.904, SuratUkur No. 465 tanggal 20 Agustus 1930 atas nama AGUS WAHJUDI, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Rumah No. 10 (Bapak Harry Soputan);- Sebelah Selatan : Rumah No. 14 (Bapak Kristandar Dinanta);- SebelahTimur : Jalan Salak;- Sebelah Barat : Gereja HKBP;- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah beserta bangunan yang berada didalamnya, beralamat dahulu Jalan Salak No. 12 Rt. 007 Rw. 001 Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dan sekarang berubah menjadi Jalan Salak No. 12 Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat HakGuna Bangunan No.904, SuratUkur No. 465 tanggal 20 Agustus 1930 atasnama AGUS WAHJUDI, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Rumah No. 10 (Bapak Harry Soputan);- Sebelah Selatan : Rumah No. 14 (Bapak Kristandar Dinanta);- SebelahTimur : Jalan Salak;- SebelahBarat : Gereja HKBP;yang telah dilaksanakan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Nomor:769/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., tanggal 2 Mei 2016 jo Berita Acara Penyitaan Jaminan 769/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., tanggal 13 Mei 2016;- Menghukum PARA TERGUGAT agar membayar kerugian materil secara tanggung renteng dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut, harga tanah objek perkara a quo sesuai nilai pasar Rp.30.000.000,00,-/m x 23 tahun = Rp.690.000.000,00,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) ditambah bunga 1% (satu persen) setiap bulannya dibayar tunai dan sekaligus, terhitung sejak perkara ini didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai putusan berkekuatan tetap;- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;- Memerintahkan PARA TERGUGAT dan atau siapa saja orang / pihaknya yang memperoleh hak dari PARA TERGUGAT untuk meninggalkan/ mengosongkan sebidang tanah beserta bangunan yang berada didalamnya beralamat dahulu Jl. Salak No. 12 Rt. 007 Rw. 001 Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dan sekarang berubah menjadi Jl. Salak No. 12 Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No.904, Surat Ukur No. 465 tanggal 20 Agustus 1930 atas nama AGUS WAHJUDIdalamkeadaankosonguntukdiserahkankepada PENGGUGAT dalam tempo 8 (delapan) harisejakputusaniniberkekuatanhukumtetap, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Rumah No. 10 (Bapak Harry Soputan);- Sebelah Selatan : Rumah No. 14 (Bapak Kristandar Dinanta);- SebelahTimur : Jalan Salak;- SebelahBarat : Gereja HKBP;- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayaruangpaksa (dwangsom) masing-masing sejumlahRp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perharijika terlambat atau tidak melaksanakan isi putusan ini, terhitungsejakputusanmempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini;- MenghukumPARA TERGUGAT untuk membayarbiayaperkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.8.746.000,00,- (delapan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah);- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 422/Pdt.G/2016/PN Jkt Sel.
Kasasi : 318 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 883 PK/Pdt/2019
Banding : 257/PDT/2017/PT DKI
Statistik3160