Putusan PN KAB MADIUN Nomor 458 / Pid.B / 2010 / PN.Kb.Mdn. |
|
Nomor | 458 / Pid.B / 2010 / PN.Kb.Mdn. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | — |
Tanggal Register | 25 Nopember 2010 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bandung Suhermoyo |
Hakim Anggota | Lucy Ermawati, Dyah Nur Santi |
Panitera | Slamet Suripta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa A A KUNCORO Bin SOEPAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa A A KUNCORO Bin SOEPAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan ;3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa A A KUNCORO Bin SOEPAR sebesar Rp. 60.000;000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan (disubsidairkan) dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa :Dari Penuntut Umum :a). Foto copy SK kepala Desa Wonoasri Kecamatan Wonoasri Nomor 6 tahun 2009 tanggal 25 Maret 2009 tentang penetapan panitia seretifikat tanah masal / prona Desa Wonoasri Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun ;b). Foto copy SK Keputusan Kepala kantor pertanahan Kabupaten Madiun Nomor SK 23 tahun 2009 tanggal 29 Mei 2009 ;c). 1 (satu) bendel foto copy kwitansi / bukti setoran ke bendahara sertifikat prona Desa Wonoasri ;d). 1 (satu) bendel foto copy kwitansi / bukti pengeluaran terkait sertifikat prona tahun 2009 di Desa Wonoasri ;e). 2 (dua) bendel foto copy kwitansi / bukti pengeluaran pendataan dan pengukuran terkait sertifikat prona tahun 2009 di Desa Wonoasri ;f). 1 (satu) bendel foto copy kwitansi / bukti pengeluaran perjalanan dinas dan pengeluaran rapat rapat terkait sertifikat prona tahun 2009 di Desa Wonoasri ;g). 1 (satu) bendel foto copy buku kas umum bendahara (pemasukan dan pengeluaran) terkait sertifikat prona tahun 2009 di Desa Wonoasri ;Hal 120 dari 122 hal Put No 458/Pid.B/2010/PN.Kb.Mnh). 1(satu) bendel kwitansi penerimaan dana sumbangan sukarela sertifikat prona tahun 2009 di Desa Wonoasri Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun ;i). 3 (tiga) bendel Nota bukti pengeluaran penggunaan dana sumbangan sukarela sertifikat prona tahun 2009 di Desa Wonoasri Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun ;j). 1 (satu) bendel surat perintah tugas terkait prona tahun 2009 di Desa Wonoasri Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun ;k). Buku Neraca / kas kegiatan prona di Desa Wonoasri Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun tahun 2009 sampai dengan bulan Agustus tahun 2010 ;l). 8 (delapan) lembar foto copy petikan keputusan Bupati Madiun Nomor : 188.45 / 16 / KPTS / 402.013 / 2008 tanggl 08 Januari 2008 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ;m). Uang tunai sebesar Rp. 10.369.000,- (sepuluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ;Dikembalikan kepada para peserta prona melalui saksi Nurcholis ;Dari Penasehat hukum terdakwa : a. Surat kantor BPN Kabupaten madiun Nomor 045.3520-334 tanggal 12 Maret 2009.b. Undangan dan daftar hadir sosialisasi dan Musyawarah desa tanggal 24 Mei 2009 ;c. Notulen sosialisasi dan Musyawarah desa tanggal 24 Mei 2009 ;d. Berita acara sosialisasi dan Musyawarah desa tanggal 24 Mei 2009 ;e. Surat keputusan kepala desa Wonoasri tentang panitia prona ;f. Undangan evaluasi perkembangan sertifikat ;g. Daftar hadir rapat tanggal 6 Mei 2010 ;h. Berita acara rapat tanggal 6 Mei 2010 ;i. Surat pernyataan peserta menyatakan swadaya Rp. 400.000,- / bidang adalah inisiatif peserta dilakukan secara sukarela dan tidak ada paksaan dari pihak manapun dilakukan secara sukarela dan tidak ada paksaan dari puhak manapun ;j. Petunjuk pelaksanaan kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magetan Nomor 610.352.2-154 tanggal 18 Maret 2009 perihal petunjuk pelaksanaan program prona tahun anggaran 2009 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara;7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;Hal 121 dari 122 |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 458 / Pid.B / 2010 / PN.Kb.Mdn.
Statistik7210