- Menyatakan Terdakwa JUWITA als ITA binti ABDURAHMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki/menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JUWITA als ITA binti ABDURAHMAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu (yang diberi kode 1).
- 1 (satu) kantong kode 1A narkotika jenis shabu-shabu (yang dilakukan pengujian) dengan berat 0,1860 gr (nol koma satu delapan enam nol) gram.
- 1 (satu) kantong kode 2A narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,7987 gr (nol koma tujuh Sembilan delapan tujuh) gram.
- 1 (satu) buah dompet kecil
Putusan PN PONTIANAK Nomor 893/Pid.Sus/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 893/Pid.Sus/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota David F.a. Porajow, Hakim Anggota Richmond P.b. Sitoroes |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Erwin Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Ket : 1 (satu) kantong kode 1 narkotika jenis shabu-shabu) dengan berat 23,0975 (dua puluh tiga koma nol sembilan tujuh lima) gram (telah dilakukan pemusnahan dalamtingkat penyidikan). Ket : 1 (satu) kantong kode 2 narkotika jenis ekstasi dengan berat 7, 1207 gr (tujuh koma satu dua nol tujuh) gram . (telah dilakukan pemusnahan dalamtingkat penyidikan). Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 893/Pid.Sus/2018/PN Ptk
Statistik222