- Menyatakan terdakwa Sapriandi alias Andito bin Pirman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
Putusan PN Lasusua Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN Lss |
|||||||||||||||
Nomor | 75/Pid.Sus/2019/PN Lss | ||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||||||||||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||||||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||||||||
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 | ||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN Lasusua | ||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Prayitno | ||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Prasetyo Hendro, Br Hakim Anggota Anjar Kumboro | ||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Mustikarianti | ||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 | ||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 | ||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2019/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2019/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2106 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 75/Pid.Sus/2019/PN Lss
Statistik13359