Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 86 /Pid.Sus-LH/2016/PN.Tjt |
|
Nomor | 86 /Pid.Sus-LH/2016/PN.Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gandung |
Hakim Anggota | Rahadian Nur, Mh Eka Kurnia Nengsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI ; 1. MENYATAKAN TERDAKWA I PONIDI ALS SIPON BIN PARJUN, TERDAKWA II TUKIMAN BIN MARTOGIO DAN TERDAKWA III SURONO BIN PARJUN, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM ; |
Catatan Amar | MENGADILI ;1. Menyatakan Terdakwa I PONIDI Als SIPON Bin PARJUN, terdakwa II TUKIMAN Bin MARTOGIO dan terdakwa III SURONO Bin PARJUN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ? ;2. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa I PONIDI Als SIPON Bin PARJUN, terdakwa II TUKIMAN Bin MARTOGIO dan terdakwa III SURONO Bin PARJUN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum ? ;4. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut ;5. Memerintahkan supaya para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ;6. Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;7. Memerintahkan barang bukti berupa ;? 1 (Satu) Unit mobil Carry nopol BH 9950 GL;? STNK dengan nomor Polisi BH 9950 GL;? 1 ( Satu ) Buah Dodos Sawit (tongkat besi runcing);? 32 (Tiga Puluh Dua) Tandan Buah Sawit;Dikembalikan kepada sdr. PONIDI Als SIPON Bin PARJUN ;? Berita Acara pembentukkan kelompok tani;? Buku Rekap Kegiatan Kelompok Tani;Dikembalikan kepada sdr. BOIMAN Bin PARJUN ;? Foto Copy Peta Kawasan Hutan ( telah di Leges );? Foto Copy SK Menteri ( telah dileges ),;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;8. Membebankan biaya perkara kepada negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86_/Pid.Sus-LH/2016/PN.Tjt.zip
- Download PDF
- 86_/Pid.Sus-LH/2016/PN.Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1729 K/Pid.Sus.LH/2017
Pertama : 86/Pid.Sus-LH/2016/PN.Tjt
Statistik39647