- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan tidak sah Keputusan Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pekerjaan Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang) berupa Pembatalan Keputusan Pemenang Lelang atas Pengadaan Jasa Konstruksi berupa Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Sawangan-Sampiri Tahun Anggaran 2018 Tanggal 03 Juli 2018, 16.56 Wita melalui Website (www.lpse.sulutprov.go.id);
- Membebankan Kepada Tergugat untuk membayar biaya pemeriksaan sengketa ini sejumlah Rp.519.000.(Lima Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah);
Putusan PTUN MANADO Nomor 36/G/2018/PTUN.Mdo |
|
Nomor | 36/G/2018/PTUN.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lelang |
Kata Kunci | Lelang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Tedi Romyadi |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Donny Poja, Hakim Anggota 1: Anang Suseno Hadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Alfred Z. Paat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Penundaan; Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa; Dalam Pokok Sengketa; Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2018 oleh kami TEDI ROMYADI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, ANANG SUSENO HADI, S.H., M.H., dan DONNY POJA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 1 November 2018, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh ALFRED Z. PAAT, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan tanpa dihadiri Kuasa Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/G/2018/PTUN.Mdo.zip
- Download PDF
- 36/G/2018/PTUN.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 378 K/TUN/2019
Pertama : 36/G/2018/PTUN.MDO
Statistik239147