Putusan PN SURABAYA Nomor 37/Pdt.G/2015/PN.SBY |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2015/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tahsin |
Hakim Anggota | H. Sudarwin, Musa Arief Aini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------------------------ Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya ; -------------------------------- Dalam Pokok Perkara : -------------------------------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; --------------------------------------- 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ; ----------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan Tanah Petok D No. 13832, Persil 52, Klas D-II, Luas 2.100 M2 (dua ribu seratus meter persegi), yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, dengan batas-batas: ----------------------------------------- Utara : Tanah Golongan ; ------------------------------------------------------------------- Timur : Tanah milik Kamid ; ---------------------------------------------------------------- Selatan : Tanah milik Karnawi P. Rebin ; -------------------------------------------------- Barat : Tanah Golongan ; ------------------------------------------------------------------ Adalah milik sah Penggugat ; --------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan menurut hukum terbitnya Sertifikat Hak Milik / SHM No. 4037/Kelurahan Lontar terbit tanggal 09 Maret 2005 seluas 2072 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 3228/Lontar, tanggal 4 November 2004 yang tertulis atas nama Tutik Endang Purwati (Tergugat I) adalah Cacat Hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum ; -----------------------------------------------5. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai Obyek Gugatan dimaksud dan/atau mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun atau apabila perlu dengan bantuan aparat negara; ----------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat II untuk mematikan/mencoret dari daftar buku tanah atau buku agenda yang terkait dengan pencatatan SHM No.4037/Kel. Lontar ; ---------- 7. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan terhadap Obyek Gugatan dalam perkara ini berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor : 37/Pdt.G/2015/PN.Sby,- tanggal 04 Nopember 2015 adalah sah dan berharga menurut hukum; -------------------------------------------------------------8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan memenuhi isi putusan ini; --------------------------------------------------------------------------------------------9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; --------------------------------------10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 1.806.000,- (satu juta delapan ratus enam ribu rupiah) ; ---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 510 K/Pdt/2018
Pertama : 37/Pdt.G/2015/PN Sby
Statistik6642