Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 29/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKPA BANTUL |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nuzirwan |
Hakim Anggota | H. Turiman, Dra. Hj. Siti Nurjannah Diaz |
Panitera | Ahmad Najmudin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 861/Pdt.G/2017/PA.Btl. tanggal 15 Maret 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Tsaniyah 1439 Hijriyah yang dimohonkan banding; Dan dengan mengadili sendiri : Dalam Konvensi1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan hak asuh kedua anak yang bernama ANAK I, lahir tanggal 27 Juli 2006, dan ANAK II, lahir tanggal 26 Nopember 2008, berada dalam pengasuhan Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Termohon/Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sebagai bapak kandungnya untuk bertemu dengan anak kandungnya, dan dengan tidak memberi akses kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak kandungnya, dapat dijadikan alasan oleh Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah dari Termohon/Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan nafkah untuk kedua anak tersebut melalui Termohon/Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah berupa uang kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);7. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar seluruh kewajiban yang dibebankan kepadanya pada saat ikrar talak diucapkan di hadapan sidang Pengadilan Agama Bantul;1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon yang lain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 246.000,00 (Dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2018/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2018/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Pertama : 861/Pdt.G/2017/PA.Btl
Statistik4315