- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian.
- MEnyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi.
- Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi dengan pihak-pihak yang telah melakukan perikatan jual beli sesuai dengan AKta Jual Beli yang dibuat didepan Nyonya ROSTIANTI NAHUMARURY, SH Notaris dan PPAT di Ambon pada tanggal 02 November 2004 masing-masing: a. Machmud Syukur, ST Nomor : 03 tanggal 02 September 2016; b. Said Paany, Nomor : 04 tanggal 02 September 2016; c. Abdul Chalik Usman, Nomor : 05 tanggal 02 September 2016; d. Nyonya Halisa Kasim, Nomor : 06 tanggal02 September 2016;e. Drs. Burhanudin Tidore, Nomor : 07 tanggal 02 September 2016; f. Nyonya Asma Ganji Hasan, S.Sos, Nomor 08 tanggal 02 September 2016. adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi untuk menguasai objeksengketa adalah merupakan suatu perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk keluar meninggalkan dan atau mengosongkan Objek Sengketa tersebuttanpa adaikatan hak apapun dengan pihak lain dan menyerahkan tanpa syarat kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN AMBON Nomor 85/Pdt.G/2018/PN Amb |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: S.pujiono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Syamsudin La Hasan, M.h hakim Anggota 2: Jimmy Wally |
Panitera | Panitera Pengganti: Ashari Marasabessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya. DALAM KONPENSI DALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang hingga kini sebesar Rp. 2.749.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pdt.G/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 85/Pdt.G/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pdt.G/2018/PN Amb
Banding : 65/PDT/2018/PT AMB
Statistik9845