Putusan PN PEKANBARU Nomor 52/Pdt.Bth/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 52/Pdt.Bth/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudissilen |
Hakim Anggota | Sirta Ria Nevaabdul Aziz |
Panitera | Zetta Gultom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM PROVISI :Mengabulkan gugatan provisi untuk sebagian ;Menanguhkan akan Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 19/PDT./G/2013/PN.Pbr tanggal 17 Juli 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 04/PDT/2014/PTR. tanggal 04 Maret 2014 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1205 K/Pdt/2015 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 191 PK/Pdt/2017 tanggal 12 Juli 2017.Menolak tuntutan povisi untuk yang lain dan selebihnya ;DALAM POKOK PERKARA :Mengabukan gugatan/Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;Menyatakan Perlawanan sebagai pihak ketiga adalah benar dan beralasan.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan dan Ppembeli yang beritikad baik.Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli antara Pelawan dengan Turut Terlawan II (Ny. Chairiah) yang telah mendapat persetujuan dari suami Turut Terlawan II(Ny. Chairiah) pada tanggal 03 Februari 2012 adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya.Menyatakan sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya terhadap Kwitansi pembayaran dari Pelawan kepada Ny. Chairiah (Turut Terlawan II) yaitu :Kwitansi pembayaran pembelian rumah tanggal 03 Februari 2012 sebesar Rp. 350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang diterima Turut Terlawan II.Kwitansi pembayaran pembelian rumah tanggal 30 Mei 2012 sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diterima Turut Terlawan II.Kwitansi pembayaran pembelian rumah tanggal 30 Agustus 2012 sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) yang diterima Turut Terlawan II.Menyatakan dan menetapkan Pelawan adalah pemilik yang sah secara hukum dari sebidang tanah dan bangunan permanen diatasnya seluas 593 M2 yang terletak di Jalan Rawa Mangun Nomor : 19 RT 001 RW 009 Kelurahan Tangkerang Labui Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini yang sampai saat ini dihitung sebesar Rp 2.386.500.- ( dua juta tiga ratus delapan puluh enam lima ratus rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 133 K/Pdt/2021
Pertama : 52/Pdt.Bth/2019/PN Pbr
Statistik4312