Putusan PN STABAT Nomor 686/Pid.Sus/2014/PN.Stb |
|
Nomor | 686/Pid.Sus/2014/PN.Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidsusNarkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nora Gaberia P. |
Hakim Anggota | Laurenz S. Tampubolon, H. Sunoto |
Panitera | Sri Leni Dame |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Junaidi alias Ijun tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat Tanpa Hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkusan paket kecil kertas cokelat yang berisi daun ganja kering;- 7 (tujuh) lembar kertas tiktak warna putih;- 1 (satu) unit HP merk Samsung;- 1 (satu) unit HP merk King Berry;- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna kecil warna putih yang berisi 11 (sebelas) batang rokok Sampoerna;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna putih tahun 2012 nomor polisi BK-3272-ADH nomor mesin 54P-477776 nomor rangka MH354P001CK477446;Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Andi Lesmana alias Andi;- Uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 686/Pid.Sus/2014/PN.Stb
Statistik600