- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR 144/PDT.G/2018/PN BPP TANGGAL 29 APRIL 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT:
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PENGGUGAT / PEMBANDING;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT I, II, DAN TURUT TERGUGAT I, II/SEKARANG TERBANDING I, II DAN TURUT TERBANDING I, II;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/SEKARANG PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUMPEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONVENSI/ SEMULA TERGUGAT I, II DALAM KONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA(NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEKARANG PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 144/Pdt.G/2018/PN Bpp tanggal 29 April 2019 yang dimohonkan banding tersebut:
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat / Pembanding;
- Menolak eksepsi dari Tergugat I, II, dan Turut Tergugat I, II/sekarang Terbanding I, II dan Turut Terbanding I, II;
- Menolak gugatan Penggugat/sekarang Pembanding untuk seluruhnya;
- MenghukumPembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/ semula Tergugat I, II dalam Konpensi tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sekarang Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 146/PDT/2019/PT SMR |
|
Nomor | 146/PDT/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Jonny Sitohang |
Hakim Anggota |
- H. S Ulthoni, purnomo Amin Tjahjo |
Panitera | Urhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/PDT/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 146/PDT/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 30 K/Pdt/2021
Banding : 146/PDT/2019/PT SMR
Statistik9065