- Menyatakan Terdakwa Amiruddin alias Aco telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman???, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet kartu berisikan : 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi Kristal bening diduga shabu shabu dengan berat awal 0,2870 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Lab for berat akhir 0,2538 gram ;
- 1 (satu) set bong yang terbuat dari botol plastik tersambung pipet plastik dan 1 batang pipet kaca/pireks berisi Kristal bening diduga shabu shabu dengan berat awal 0,0305 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Lab for berat akhir 0,0248 gram
- 2 (dua) buah korek api gas ;
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk Samsung
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1272/Pid.Sus/2019/PN Mks |
|
Nomor | 1272/Pid.Sus/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imam Supriyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harto Pancono, Br Hakim Anggota Yamto Susena |
Panitera | Panitera Pengganti: Musdalifah Muslimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1272/Pid.Sus/2019/PN Mks
Statistik190