Putusan PT MAKASSAR Nomor 44/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS |
|
Nomor | 44/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jack.j. Octavianus |
Hakim Anggota | 1.ahmad Gaffar, 2.padma D.liman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;2. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 23 Mei 2018, Nomor 123/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks. tersebut sekedar mengenai pidana pokok maupun dalam pidana uang pengganti sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair.2. Membebaskan terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA dari dakwaan Primair tersebut .3. Menyatakan terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair.4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun 5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan 6. Memerintahkan supaya terdakwa ditahan.7. Menyatakan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.8. Menghukum terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.321.249.773,51 (satu milyar tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah lima puluh satu sen) dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.9. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kuasa Pengguna atas keputusan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 130/PL 22.1/KU.23/2015 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan / Anggaran Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 234/PL 22.1/KU.23/2015 tanggal 20 April 2015 tentang perubahan Pengelola Keuangan pada Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015; 2. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 094/PL.22.1/KU.23/2015, tanggal 2 Januari 2015 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa / Penerima Barang dan Jasa Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015; 3. 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Usulan APBN Prioritas 2015 Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 168/PL 22.1/KU.07/2014, tanggal 27 Februari 2014; 4. 1 (satu) lembar Rencana Umum Pengadaan (RUP) kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015, tanggal 02 April 2015; 5. 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan T.A. 2015 Nomor : SP. DIPA-042.04.2.400150/2015, tanggal 15 April 2015; 6. 1 (satu) rangkap surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 28/PL.22/PPK-Modal/KU.23/2015, tanggal 04 Agustus 2015 tentang Penyampaian Paket dan HPS Pembangunan Jalan Lingkar Kampus; 7. 1 (satu) bundle Estimate Engineering (EE) kegiatan Perencanaan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 oleh PT. HEXA MULIA KONSULTAN; 8. 1 (satu) bundle Gambar Rencana paket pekerjaan perencanaan jalan lingkar kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 oleh PT. HEXA MULIA KONSULTAN; 9. 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 049/PL.22/PPK-Modal/Kontrak-TU/PY/2015, tanggal 13 Oktober 2015, pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep; 10. 1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 050/PL.22/PPK-Modal/SPK-SU/PY/2015, tanggal 13 Oktober 2015, pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep; 11. 1 (satu) lembar Surat permohonan melanjutkan / menyelesaikan sisa pekerjaan dari Direktur PT. MARSA MAIWA LESTARI Nomor : 037/MML/PPD/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015; 12. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Sisa Pekerjaan dari Direktur PT. MARSA MAIWA LESTARI Nomor : 038/MML/PPD/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015; 13. 1 (satu) rangkap Perubahan Surat Perjanjian (Addendum Kontrak) Nomor : 049.A/PL22/PPK-Modal/Kontrak-TU/PY/2015, tanggal 16 Desember 2015; 14. 1 (satu) rangkap Surat Perintah Menyelesaikan Sisa Pekerjaan Nomor : 049.C/PL22/PPK-Modal/Kontrak-TU/PY/2015, tanggal 14 Desember 2015; 15. 1 (satu) rangkap Contract Change Order (CCO) pembangunan jalan lingkar kampus; 16. 1 (satu) bundle Laporan Bulanan pekerjaan pembangunan jalan lingkar kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015; 17. 1 (satu) bundle Laporan Akhir pekerjaan pembangunan jalan lingkar kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015; 18. 1 (satu) bundle As Built Drawing (Gambar Terlaksana) pekerjaan pembangunan jalan lingkar kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015; 19. 1 (satu) bundle dokumen pembayaran proyek pembangunan jalan lingkar kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015, yang berisikan : a. Bukti Penerimaan Negara, penerimaan kembali belanja modal tahun anggaran yang lalu;b. Rincian Pembuatan Tagihan Kementrian/Lembaga Kementrian Riset, Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi, tentang penerimaan kembali belanja modal tahun anggaran yang lalu; c. Bukti Penerimaan Negara, Pendapatan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Pemerintah; d. Rincian Pembuatan Tagihan Kementrian/Lembaga Kementrian Riset, Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi, tentang pendapatan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah; e. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Minggu IV (Keempat) Periode tanggal 01 November 2015 s/d/ 07 November 2015; f. Laporan Daftar SP2D Satker Nomor SP2D : 150541301012208, tanggal 03 Desember 2015;g. Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00463/Kontrak/Modal/2015, tanggal 24 November 2015; h. Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00463/Kontrak/Modal/2015, tanggal 24 November 2015; i. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 104/PL22.1.2/KU.18/SPTB-PPT/XI/2015, tanggal 20 November 2015;j. Ringkasan Kontrak Termin I (satu) tanggal 20 November 2015; k. Berita Acara Pembayaran Nomor : 39/BAP/DIPA/2015, tanggal 20 November 2015; l. Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 20 November 2015; m. Foto Copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin I (Pertama) yang telah dilegalisir , tanggal 20 November 2015; n. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 01/MML-Mks/LPP-PJLK/XI/2015, tanggal 07 November 2015; o. Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan Nomor : 057 / BAST / DIPA/2015, tanggal 20 November 2015; p. Laporan Daftar SP2D Satker Nomor SP2D : 150541301014137, tanggal 21 Desember 2015; q. Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00682/Kontrak/Modal/2015, tanggal 18 desember 2015; r. Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00682/Kontrak/Modal/2015, tanggal 18 Desember 2015; s. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 155/PL22.1.2/KU.18/SPTB-PPT/XII/2015, tanggal 16 Desember 2015;t. Ringkasan Kontrak Termin II (dua) tanggal 16 Desember 2015; u. Foto Copy Berita Acara Pembayaran yang telah dilegalisir Nomor : 82/BAP/DIPA/2015, tanggal 14 Desember 2015; v. Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 14 Desember 2015; w. Foto copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin II (Kedua) yang telah dilegalisir, tanggal 16 Desember 2015; x. Foto Copy Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Minggu ke X (sepuluh) periode tanggal 15 Desember 2015 s/d 22 Desember 2015 yang telah dilegalisir;y. Foto Copy Surat Permohonan Permbayaran Termin II (Kedua) dari Direktur PT. MARSA MAIWA LESTARI Nomor : 035/MML/PPD/XII/2015, tanggal 10 Desember 2015; z. Laporan Daftar SP2D Satker Nomor SP2D : 150541301014418, tanggal 28 Desember 2015; aa. Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00732/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015; bb. Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00732/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015; cc. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 208/PL22.1.2/KU.18/SPTB-PPT/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015; dd. Ringkasan Kontrak Termin III (tiga) tanggal 22 Desember 2015; ee. Foto Copy Berita Acara Pembayaran yang telah dilegalisir Nomor : 135/BAP/DIPA/2015, tanggal 22 Desember 2015; ff. Foto Copy Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 22 Desember 2015; gg. Foto copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin III (Ketiga) yang telah dilegalisir, tanggal 22 Desember 2015; hh. Foto Copy Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Minggu ke XI (Sebelas) periode tanggal 23 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 yang telah dilegalisir;ii. Foto Copy Simpulan Hasil Verifikasi, tanggal 28 Desember 2015;jj. Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 yang telah dilegalisir Nomor : 109/BAST/DIPA/2015, tanggal 22 Desember 2015; kk. Laporan Daftar SP2D Satker Nomor SP2D : 150541301014417, tanggal 28 Desember 2015; ll. Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00738/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015; mm.Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00738/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015;nn. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 209/PL22.1.2/KU.18/SPTB-PPT/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015; oo. Ringkasan Kontrak Termin IV (Keempat), tanggal 22 Desember 2015; pp. Foto Copy Berita Acara Pembayaran yang telah dilegalisir Nomor : 136/BAP/DIPA/2015, tanggal 22 Desember 2015; qq. Foto Copy Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 22 Desember 2015;rr. Foto copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin IV (Keempat) yang telah dilegalisir, tanggal 22 Desember 2015; ? 1 (satu) bundle Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 053/PL22/PPK-Modal/Kontrak-SS/PY/2015, tanggal 13 Oktober 2015, pekerjaan Pengawas Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015; ? 1 (satu) bundle dokumen pembayaran jasa konsultan pengawas. ? 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 100/PL.22.1/KU.23/2015, tanggal 2 Januari 2015 tentang Personal Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (POKJA-ULP) Bidang Jasa T.A. 2015; ? 1 (satu) bundle Dokumen Pengadaan Nomor : 64/PL.22/POKJA-ULP/JK/2015, tanggal 07 Agustus 2015 untuk Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015; ? 1 (satu) bundel print out dokumen penawaran PT. RAJASA TOMAX GLOBALINDO;? 1 (satu) bundle print out dokumen penawaran PT. MARTO UTAMA MADANI; ? 1 (satu) bundle print out dokumen penawaran PT. INDO NUR HIDAYAT; ? 1 (satu) bundle print out dokumen penawaran PT. CARLY ALFA TIMUR; ? 1 (satu) bundle print out dokumen penawaran PT. MARSA MAIWA LESTARI; ? 1 (satu) rangkap Surat Kepala ULP Nomor : 59/PL.22/ULP/JK/2015, tanggal 02 September 2015 tentang Penyampaian BHPL dan Dokumen Lelang, yang berisikan : ? Summary Report; ? Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi, Teknis, dan Harga Nomor : 94/PL.22/POKJA-ULP/K/2015, tanggal 24 Agustus 2015; ? Surat Tugas Ketua Pokja Bidang Jasa Nomor : 106/PL.22.1/KU.23/2015, tanggal 24 Agustus 2015 tentang penugasan melakukan pembuktian Kualifikasi; ? Berita Acara Pembuktian Data Isian Kualifikasi Nomor : 101/PL.22/POKJA-ULP/JK/2015, tanggal 24 Agustus 2015; ? Daftar Hadir Rekanan Pembuktian Kualifikasi Pembangunan Jalan Lingkar Kampus; ? Hasil Pembuktian Kualifikasi / Verifikasi Faktual tanggal 25 Agustus 2015; ? Berita Acara Hasil Pelelangan Umum Penyedia Jasa Konstruksi Nomor : 112/PL.22/POKJA-ULP/K/2015, tanggal 26 Agustus 2015;? Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 110/PL.22/POKJA-ULP/JK/2015, tanggal 25 Agustus 2015; ? 1 (satu) bundle Dokumen Penawaran jasa Konsultan Pengawas (PT. AURAMA KARYA KONSULTAN); ? 1 (satu) rangkap Rekekning Koran PT. MARSA MAIWA LESTARI dengan Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) : 0223-01-001054-303; ? 1 (satu) rangkap Akta Notaris yang dikeluarkan oleh SAHABUDDIN NUR, S.H, M.Kn No. 2 Tanggal 01 Oktober 2015, tentang Kuasa Direktur PT. MARSA MAIWA LESTARI.? 1 (satu) lembar surat Direktur PT. AURAMA KARYA KONSULTAN Nomor : 101.B/ARK/MOB.PERSONIL? _PENG./POLTEK.PANGKEP/X/2015, tanggal 13 Oktober 2015. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. IR. ANDI FAISAL LATIF, DKK.3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS.zip
- Download PDF
- 44/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Pertama : 123/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks
Statistik9439