- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Alm. R. Soedarjo adalah pemilik awal obyek sengketa yang berupa tanah darat yang letak dan luasnya adalah sebagian dari tanah pekarangan yang tercatat awal di Buku Tanah No.17 tahun 1968 atas nama pemegang hak R. Soedarjo, diterbitkan tanggal 25 Nopember 1968, yang semasa hidupnya Alm. R. Soedarjo tidak pernah menghibahkan, menjual atau memberikan kepada Para Tergugat di tahun 1963;
- Menyatakan bahwa Alm. Harsono adalah anak angkat Alm. R. Soedarjo berdasarkan isi putusan Perkara Perdata Permohonan No. 21 / 1978 Pdt. (P) tertanggal 31 Juli 1978 terkait Penetapan Ahli Waris dari Alm. R.Soedarjo di Pengadilan Negeri Jember, yang saat ini Alm. Harsono tercatat sebagai pemegang Hak Milik atas SHM No.881/1996;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat sebagai Ahli Waris dari harta peninggalan Alm. Harsono berhak melakukan upaya-upaya hukum untuk melanjutkan menuntut dan meminta ganti rugi atas obyek sengketa yang saat ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh Para Tergugat;
- Menyatakan obyek sengketa seluas 6.088 meter persegi adalah sebagian dari luas keseluruhan 11.552 meter persegi tanah pekarangan yang masih tercatat dalam Buku Sertifikat Hak Milik No. 881 th. 1996 atas nama pemegang hak : HARSONO, yang sampai saat ini masih menjadi satu bagian dan belum terpisah dari sertifikat induknya, dengan batas-batas:
- Utara : Tanah pekarangan milik Sutrisno/tanah milik sutrisno yang dibeli oleh SMP N 3 Tanggul;
- Timur : Selokan/Jalan Bromo;
- Selatan : Jalan Raya Tanggul Jember;
- Barat : Toko Rejeki, Tanah milik H. Mulapi/tanah milik Djumanik.
- Menyatakan segala perbuatan telah dilakukan oleh Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan atas perbutan yang telah dilakukan oleh Tergugat II, III, IV dan V adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Obyek Sengketa dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat dan dengan segala akibat hukum yang timbul setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bukti surat yang dimiliki oleh Para Tergugat dalam bentuk copy/salinan kertas hitam putih adalah bukan bukti surat yang sah;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.546.000,00 (tiga juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 118/Pdt.G/2018/PN Jmr |
|
Nomor | 118/Pdt.G/2018/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronny Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarjo, Br Hakim Anggota Ni Gusti Made Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Parman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pdt.G/2018/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 118/Pdt.G/2018/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pdt.G/2018/PN Jmr
Kasasi : 2090 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 78 PK/Pdt/2022
Banding : 416/Pdt/2019/PT SBY
Statistik191112