- Menyatakan Terdakwa Nanang Basri Als. Nanang Tiung Bin Basuni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan denda sejumlah 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kayu gergajian/olahan kelompok meranti sebanyak 700 (tujuh ratus) keping = 9,8211 M3(sembilan koma delapan dua satu satu meter kubik);
- 1 (satu) unit mobil truck Merk Mitsubishi, Warna kuning,No. Pol. KT8998 AK, Nomor Mesin: 4D33-136230 dan Nomor Rangka: MHMFE349E1R016229;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor: 11084556/KT/2016 tanggal 16 Mei 2016 atas nama pemilik Sdr. ANTONIUS BAKRIE;
- 1 (satu) buah Kunci kontak mobil merk Mitsubishi
- 1 (satu) lembar dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Kayu Olahan Nomor: KO.A.0200897 tanggal 08 Mei 2018 dengan pengirim PT Gamuda Pelangi Bersinar beserta 1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor: 019/DKO/PT.GPB/V/2018 tanggal 08 Mei 2018
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 319/Pid.B/LH/2018/PN Plk |
|
Nomor | 319/Pid.B/LH/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jimmy Ray Ie, Hakim Anggota Dian Kurniawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rabiatul Adawiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 319/Pid.B/LH/2018/PN Plk
Statistik3436