Putusan PTA BENGKULU Nomor 9/Pdt.G/2014/PTA. Bn |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2014/PTA. Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jasrizal |
Hakim Anggota | H. M. Manshur, H. Entang Mahmud Azis |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan, bahwa permohonan banding pembanding dapat diterima ;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 0503/Pdt.G/2013/PA Bn, tanggal 17 Juli 2014 dan dengan : MENGADILI SENDIRII. Dalam Konvensi :- Menolak permohonan sita marital penggugat/terbanding;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan penggugat/terbanding untuk sebahagian;2. Menetapkan harta bersama penggugat/terbanding dengan tergugat/pembanding adalah sebagai berikut:2.1. Nilai harga jual sebidang tanah kosong seluas 1.600 M2 yang terletak di Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah Utara berbatas dengan NAMA;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Gang;- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan raya;- Sebelah Barat berbatas dengan Rawa.sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);2.2. Nilai harga jual sebidang tanah kosong seluas 600 M2 yang terletak di Gang Pepaya 4 (depan rumah NAMA) Desa pekan Sabtu Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Sertifikat tanah No. 00456 atas nama Pembanding, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan;- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan;- Sebelah Barat berbatasan dengan NAMA;- Sebelah Timur berbatasan dengan NAMA; sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);2.3 Uang muka dan angsuran sampai tanggal 1 Nopember 2011 sebuah rumah tipe 75 M2 yang terletak diatas tanah seluas 180 M2 yang terletak di Perumahan Graha Timur Indah Estate III. Jalan Timur Indah Raya Kelurahan Timur Indah Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, sejumlah Rp. 120.189.400,- (seratus dua puluh juta seratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah); 2.4 Uang hasil penjualan hak pengelolaan usaha pemandian umum BILAS NAMA seluas 160 M2 yang terletak di Pantai Jakat Kelurahan Bajak Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu sejumlah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah); 3. Menghukum tergugat/pembanding untuk membagi dua harta bersama tersebut bahagian untuk penggugat/terbanding dan bahagian lainnya untuk tergugat/pembanding;4. Menghukum tergugat/pembanding untuk menyerahkan bahagian penggugat/terbanding kepada penggugat/terbanding; 5. Apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela dilakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), hasilnya dibagi dua seperdua diserahkan kepada penggugat/terbanding dan seperdua lagi diserahkan kepada tergugat/pembanding;6. Menolak selain dan selebihnya;II. Dalam Rekonvensi :- Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima;III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum kepada penggugat/terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp. 3.988.000,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); - Menghukum kepada tergugat/pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2014/PTA._Bn.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2014/PTA._Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2014/PTA. Bn
Pertama : 503/Pdt.G/2013/PA. Bn
Statistik8629