Putusan PTA SEMARANG Nomor 265/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 265/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Putusanbandingpta semarangcerai talak265/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | Thoyib M., H. Cholidul Azhar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan permohonan banding Pembanding semula Termohon dapat diterima;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 702/Pdt.G/2015/ PA.Klt tanggal 16 September 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Dzulhijah 1436 Hijriyah dengan memperbaiki amar putusannya sehingga berbunyi sebagai berikut :2.1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk berikrar menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Klaten;2.3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :2.3.1. Mut?ah sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);2.3.2. Nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3.3. Biaya hadlanah bagi kedua anak bernama ANAK 1 P DAN T, lahir 5 September 1995 dan ANAK 2 P DAN T, lahir 11 Nopember 2002 sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa / umur 21 tahun atau mampu berdiri sendiri dan selama kedua anak tersebut dalam asuhan Termohon;2.4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Klaten untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangdowo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;2.5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 301.000,00 (tiga ratus satu ribu rupiah);3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 265/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 265/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 702/Pdt.G/2015/ PA.Klt
Statistik219