- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sesuai dengan ketentuan Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian :
- Pesangon :
- Penghargaan Masa Kerja (PMK)
- Penggantian Hak
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar gaji/uang proses sejak diberhentikan September 2019 yang dikalikan upah / gaji sebesar Rp. 2.384.020,- (dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu dua puluh rupiah) selama 6 bulan x Rp. 2.384.020,- = Rp. 14.304.120,- (empat belas juta tiga ratus empat ribu seratus dua puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk mengeluarkan surat pengalaman kerja kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menetapkan biaya perkara sejumlah Rp 256.000,- (Dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang dibebankan kepada Negara.
Putusan PN GORONTALO Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gto |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dzulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Ahmad, S.sos., Br Hakim Anggota Hendro Agung Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Sukadana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM POKOK PERKARA (9 bln x Rp. 2.384.020,-) x 1 Ketentuan = Rp. 21.456.180,-
= Rp 30.992.260,- Cuti yang belum di ambil dan belum gugur (12 hr Cuti / 25 Hr kerja) x Rp. 2.384.020,- = Rp. 1.192.010,- Penggantian Perumahan serta Pengobatan & Perawatan
Total Pesangon = Rp. 36.833.109.- (tiga puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan rupiah). DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI / DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gto
Statistik14814