- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Indra Warman bin Thamrin ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Erliza, Amd binti Alizar ) di depan sidang Pengadilan Agama Talu;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Talu untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah/ Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, dan Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Mut???ah (kenang-kenangan) berupa uang sejumlah 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sejumlah 3.000.000 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah untuk dua orang anak melalui Penggugat Rekonvensi masing-masing:
- Untuk Nabila Azzahra minimal sejumlah Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa (mandiri/ umur 21 tahun);
- Untuk Ziad Mubarak minimal sejumlah Rp 1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah), setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa (mandiri/ umur 21 tahun);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan harta bersama berupa:
- Tanah dan bangunan dengan ukuran 276 m2 yang terletak di Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat
- Sebidang tanah perkebunan yang terletak di Banjar Tolang, Jorong Salido, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat;
- Menghukum Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk
Putusan PA TALU Nomor 467/Pdt.G/2016/PA TALU |
|
Nomor | 467/Pdt.G/2016/PA TALU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA TALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Fajri |
Hakim Anggota | S.ag, S.k.h, Hakim Anggota Abdil Baril Basith, Br Hakim Anggota Ranie Sayulina |
Panitera | Panitera Pengganti: Elva Yulia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Untuk kepentingan anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi melalui Penggugat Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 467/Pdt.G/2016/PA_TALU.zip
- Download PDF
- 467/Pdt.G/2016/PA_TALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 467/Pdt.G/2016/PA TALU
Statistik117