Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1868/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 1868/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
Para Pihak | Nama lengkap : RAZALI Tempat lahir : Kuta Krueng Umur/tanggal lahir : 47 Tahun / 01 Juli 1972 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Kuta Krueng Kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak tetap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jon Sarman Saragih |
Hakim Anggota | M.h. Nora Gaberia Pasaribu, H. Supriadi |
Panitera | Enike Hertika Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa Razali tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;- 2 (dua) bungkus Narkotika jenis shabu dikemas plastic putih transparan dibalut lakban warna hitam ditaksir seberat bruto 271 (dua ratus tujuh puluh satu) gram;- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah dengan sim card nomor 0813-6563-9841;- Uang sejumlah Rp235.000, 00 (dua ratus tiga puluh lima ribu Rupiah); - 1 (satu) lembar boarding pass An. Muklis;- 2 (dua) bungkus Narkotika jenis shabu dikemas plastic putih transparan dibalut lakban warna hitam ditaksir seberat bruto 223 (dua ratus dua puluh tiga) gram;- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam biru dengan sim card nomor 0823-7893-2772;- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dengan sim card nomor 0813-9608-7942;- Uang sejumlah Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu Rupiah); - 1 (satu) lembar boarding pass An. Saproni;- 1 (satu) lembar boarding pass An. Razali;- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan sim card nomor 0852-7456-1113;- Uang sejumlah Rp1.067.000,00 (satu juta enam puluh tujuh ribu Rupiah);Dikembalikan kepadaPenuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Muklis;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2886 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 1868/Pid.Sus/2019/PN Lbp
Statistik424