Putusan PN BULUKUMBA Nomor 22/PDT.G/2013/PN.BLK. |
|
Nomor | 22/PDT.G/2013/PN.BLK. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Rasjid |
Hakim Anggota | Ernawaty, Ariyas Dedy |
Panitera | Hj. Rusydiati Hafni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi- Menyatakan Eksepsi Tergugat II ditolak ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Darat seluas 588 M, yang terletak di Kelurahan Loka Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan Tanah Pemda ;- Timur dengan Tanah Pemda ;- Selatan dengan Jalan Raya/Jln. H.A. Sultan Dg. Radja ;- Barat dengan Jalan Raya/Jln. Letjen S.Parman ;Adalah milik almarhum A.M.ZULKARNAIN ADAM (orang Tua Penggugat); 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah obyek sengketa adalah milik almarhum Dorosi (orang tua A.M.ZULKARNAIN ADAM) sebagai hasil pertukaran dengan ACHMAD MACHSJUS ; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah seorang ahli waris dari almarhum A.M.ZULKARNAIN ADAM ;5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang memohonkan penerbitan Sertipikat Hak milik atas obyek sengketa tanpa sepengetahuan dan seizin A.M.ZULKARNAIN ADAM adalah melawan hak dan melawan hukum; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Tergugat I, atas tanah Obyek sengketa untuk dijadikan taman kota tanpa ganti rugi adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;7. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak kepemilikan terhadap tanah obyek sengketa khususnya Sertipikat Hak Pakai nomor 01 Kelurahan Loka tanggal 22 September 1993 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap tanah obyek sengketa ; 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar Ganti Rugi kepada almarhum A. M .ZULKARNAIN ADAM yang diwakili oleh Penggugat sebagai salah seorang ahli waris A.M.ZULKARNAIN ADAM sebesar Rp. 1.293.600.000,- ( Satu miliar dua ratus Sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 831.000 (delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1856 K/Pdt/2014
Banding : 28/PDT/2014/PT.MKS
Pertama : 22/PDT.G/2013/PN.BLK.
Statistik730